tobapos.co – Dua orang preman tanggung yang viral di media sosial, lokasi kejadian di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sunggal pada Rabu ( 29/12/2021) sekitar pukul 22.00 wib.
Kedua pelaku yaitu berinisial AP (30) warga Jalan Puskesmas I, Pribadi III, Kel. Sunggal dan NN (28) warga Jalan Amal Gg. Melati Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Dalam video yang viral itu, terlihat dua orang mengaku dari organisasi kepemudaan memalak pemilik usaha loundry dengan terlebih dahulu melempari pakai telur di dinding dan menyiram oli kotor ke lantai tempat usaha tersebut.
Berdasarkan rekaman video tersebut , kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak beserta Panit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK.MM menjelaskan, kedua pelaku diamankan berdasarkan video viral yang beredar di Medsos dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Sunggal.
“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun,”
“Kepada masyarakat yang melihat atau mengalami gangguan premanisme dapat menghubungi nomor Hotline Polsek Sunggal”, ucapnya. Senin (03/1/22). (Amri)