tobapos.co – Anggota Polri bertugas di Kota Medan bernama Arif Kurniawan (43), warga komplek Citra Wisata Blok X-2A di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor melaporkan burung Murai batu miliknya yang hilang.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan menangkap pria bernama Amin alias Kompeng (42)/foto), warga Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur. Minggu (20/9/2020), sekitar pukul 18.00 wib.
Pencurian itu diketahui saat asisten rumahtangga yang bekerja di rumah Arif Kurniawan melihat sarang burung Murai Batu yang digantung di teras rumah sudah terjatuh ke bawah dan posisi kandang burung terbuka, burung murai di dalam kandang juga sudah tidak ada lagi.
Pelaku saat diintrogasi petugas, mengakui perbuatanya, dia beraksi dengan cara memanjat pagar rumah korban, setelah berhasil burung Murai Batu dijual ke Rendi (penadah) di Jalan Karyawan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, “Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa satu buah jaket merah, satu buah topi warna hitam, satu sandal jepit dan rekaman CCTV rumah korban,”ucap Kanit.
Lanjutnya,”Untuk Rendi (penadah), masih dalam pengejaran kita, masuk DPO, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya.(ET. DS-1)