Penasehat KNPI Sumut Desak Mabes Polri Tangkap Lisman Hasibuan

Headline Kriminal

tobapos.co – Mabes Polri diminta agar segera menangkap Lisman Hasibuan atas dugaan tindakan kriminal pencemaran nama baik Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Hal itu disampaikan Penasehat KNPI Sumut, Robert L. Tobing, SE., Ak., M.Si., CA, Selasa (4/5/2021). Menurutnya, apa yang dilakukan Lisman Hasibuan itu adalah tindakan yang tidak terpuji dan jauh dari semangat pemuda hari ini.

“Saat ini KNPI fokus mengkonsolidasikan untuk bersatu dan membantu memerangi COVID-19. Ini malah tebar fitnah dan terkesan mengadu domba, sehingga berpotensi menimbulkan asumsi yang tidak baik,” kata Robert.

Menurut Robert, jika Lisman Hasibuan mau cari makan dan hal lain sebagainya, salah alamat dia jika menebar cerita yang mengkaitkan nama Sufmi Dasco Ahmad dan Prabowo Subianto. Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas di Mabes Polri.

Baca Juga :   P2TL Resahkan Pelanggan PLN di Sergai, Pimpinan Wilayah PLN Sumbagut Langsung Berikan Atensi

“Pak Sufmi Dasco itu hormat betul dengan Pak Prabowo. Dan setiap keliling ke daerah, Pak Dasco selalu meneruskan pesan dan nasehat Pak Prabowo kepada pejuang-pejuang politik muda di berbagai daerah,” tegas Robert.

Terkait masalah ini, Robert mengatakan bahwa KNPI diberbagai daerah punya pendapat yang sama, yakni mendesak Mabes Polri untuk menangkap Lisman Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Pak Sufmi Dasco Ahmad dan Pak Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Lisman Hasibuan mengeluarkan siaran pesan melalui WAG yang isinya meminta Prabowo mundur sebagai Ketua Gerindra dan mendukung Sufmi Dasco untuk menduduki Ketua Umum Gerindra.

Hal itu dilakukannya dengan mengatasnamakan Ketua Umum majelis Penyelamat Organisasi (MPO) KNPI.

Baca Juga :   Kapolres Nisel : Bhabinkamtibmas Adalah Garda Terdepan Dalam Pembinaan dan Pengayoman Masyarakat

Atas tindakannya tersebut, Lisman dilaporkan ke Mabes Polri oleh M. Maulana Bungaran Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dengan nomor laporan STTL/188/V/2021/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan bohong (hoax) dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap serta pencemaran nama baik/fitnah terhadap Sufmi Dasco Ahmad. (TP/Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *