Pemukulan Oknum Wartawan, LBH Medan Minta Polsek Delitua Usut Tuntas

Kriminal

tobapos.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada pihak kepolisian mengusut kasus penganiayaan yang dialami Jepri Zebua wartawan harian Mimbar Umum di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Delitua, Sabtu (27/06/2020) sore. 

Irvan Syahputra SH MH selaku Wakil Direktur LBH Medan mengungkapkan, “Kami turut prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap sahabat kami wartawan atas nama Jepri Zebua. Karena kita sebagai negara hukum apapun alasannya sangat tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap orang, apalagi orang tersebut tidak mengetahui pasti sebab dia dianiaya,” tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/06/2020).

LBH Medan, kata Irvan, meminta Polsek Delitua segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga :   Tangkap Bandar Judi Online.. Polsek Sunggal Belum Mampu, Polda Sumut Agar Turun Tangan

“Untuk itu kami meminta kepada pihak Polsek Delitua agar serius melakukan proses hukum terhadap kasus ini dengan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sehingga akan diketahui nanti apa sebenarnya motif pelaku ini, apakah berhubungan dengan aksi korban yang menegur diduga pasangan sejenis ataupun tidak,” kata Irvan.

LBH Medan menduga tindakan penganiayaan tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Oleh Karena Itu LBH Medan meminta Kapolsek Delitua untuk segera melakukan penangkapan dan memproses hukum kepada pelaku, demi tegaknya hukum dan keadilan terhadap masyarakat seperti yang dialami Jepri.

“Jika kasus ini tidak juga segera diproses, maka sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku kami siap mendampingi saudara Jepri sebagai korban untuk mendapat keadilan,” tegasnya.

Baca Juga :   Di Kota Medan, Lokasi Judi & Covid 19 Mengalami Lonjakan

Diketahui terduga pelaku penganiayaan wartawan masih berkeliaran di sekitar TKP. Oleh karena itu jika pihak kepolisian tidak segera melakukan penangkapan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tidak penganiayaan lainya seperti yang dialami Jepri.

Sebelumnya diketahui, kasus berawal dari Jepri yang menegur pasangan diduga sesama jenis di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Delitua, Sabtu (27/06/2020) sore.

Kemudian, tiba-tiba datang seorang pria diduga pelaku yang saat itu berada di TKP keberatan dan langsung memukul Jepri.

Akibatnya, Jepri mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanannya hingga mengeluarkan darah. Atas perbuatan pelaku, Jepri telah membuat laporan polisi di Polsek Delitua dengan No LP/720/VI/2020/SPKT/SEKTA DELTA.(KM-6)

Baca Juga :   Terima Kasih Begal Viral Ditangkap, Papan Bunga Berjajar di Simpang Gaperta Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *