tobapos.co – Ketua DPR DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan Rumah Sakit (RS) Eka Hospital BSD Serpong ke Polsek Serpong. Rumah sakit swasta tersebut dipolisikan terkait pelayanan yang kurang nyaman dan penagihan biaya perawatan putrinya secara paksa di areal parkir.
“Saya sudah melaporkan RS Eka Hospital tersebut ke Polsek Serpong pada Sabtu (19/03/2022) lalu terkait pelayanan dan penagihan biaya perawatan putri saya dengan cara memaksa atau tidak manusiawi di rest areal parkir,” kata Pras, sapaan Prasetio Edi Marsudi, Sabtu (26/03/2022).
Pras mengatakan, pada hari Jumat (18/03/2022) lalu, ia membawa putrinya bernama Putri Dwitya ke RS Eka Hospital dengan keluhan nyeri di dada akibat asam lambungnya naik.
Putri Pras langsung dibawa ke ruang perawatan UGD dan ditangani dokter jaga. Setelah diperiksa, dokter jaga menyarankan agar putrinya dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan Computerized Tomography Scan (CT Scan).
”Saat itu juga saya menuruti arahan dari dokter jaga untuk dilakukan pemeriksaan CT Scan terhadap putrinya dengan menggunakan teknologi sinar-X dan computer,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Tidak lama kemudian, dokter menginformasikan bahwa hasil dari pemeriksaan CT Scan ada massa yang diduga kista ditubuh putrinya. Pihak dokter juga juga menyarankan untuk observasi dan rawat inap.
”Mendengar ‘vonis’ tersebut saya sempat tidak percaya bahwa ada kista di tubuh anak saya karena sebelumnya hanya mengalami keluhan asam lambung. Untuk memastikan hal itu saya sempat meminta hasil CT Scan tersebut, tetapi pihak rumah sakit tetap tidak memberikan,”ungkap Pras.
Selanjutnya, pasien dirujuk ke dokter spesialis Internis dan spesialis kandungan. Dari hasil pemeriksaan ulang dokter spesialis tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda masa yang diduga kista ditubuh pasien.
Setelah mengetahui tidak terdapat kista, pasien meminta pulang ke rumah. “Begitu kita mau pulang baru dikasih hasil CT Scan tersebut. Itu pun ada syaratnya pasien harus dilakukan swab Covid-19 dengan biaya Rp675.000,” kata Pras.
Sambil menunggu proses pulang ke rumah, istri Pras mau membesuk anaknya ke rumah sakit. Namun, pihak RS meminta agar sang istri terlebih dahulu di swab Covid-19 dan hasilnya garis 1 atau negative.
Kendati hasilnya negative, tapi ibu pasien harus menunggu lagi di ruang tunggu dengan alasan harus hasil lab kurang lebih 15 menit. Karena tak sabar menunggu, istri Pras mendatangi bagian lab.
Lagi-lagi, pihak rumah sakit menahan hasil tersebut dengan alasan harus mendapat persetujuan dari doktor.
”Karena terlalu lama, istri saya menghampiri anak di ruang perawatan dan langsung membawanya pulang ke rumah karena kondisnya sudah mulai pulih, “kata Pras.
Dikarenakan pembayaran menggunakan asuransi Alianz, pasien tidak diperbolehkan pulang oleh rumah sakit dengan alasan belum ada konfirmasi dari pihak asuransi ke rumah sakit.
Istri Pras langsung menghubungi pihak agen Asuransi Allianz untuk mengurus segala biaya putrinya selama menjalani perawatan di rumah sakit. Dan pihak asuransi menyanggupi semua permintaan tersebut.
Ketika keluarga pasien hendak keluar dari area parkir rumah sakit dihadang oleh pihak security dan costumer care sampai di depan pintu keluar parkir dengan alasan karena belum menyelesaikan pembayaran.
”Kami sempat dihadang dan tidak diperbolehkan keluar sebelum membayar semua biaya perawatan tersebut. Penagihan secara paksa ini saya kira tak manusiawi, “ kata Pras sembari mengatakan setelah keluar dari rumah sakit melaporkan kasus ini ke Polsek Serpong.
Kapolsek Serpong AKP Evarmon Lubis membenarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan RS Eka Hospital terkait pelayanan yang tidak nyaman dan penagihan biaya perawatan putrinya secara paksa di areal parkir. ”Kasus ini sedang dalam pemeriksaan polisi,“ kata Evermon Lubis.
Sementara itu, Direktur RS Eka Hospital BSD Anton saat dikonfirmasikan terkait laporan Ketua DPRD DKI Jakarta ke polisi tidak mau berkomentar. “Saya tak punya hak untuk mengkomentari perihal tersebut,“ jawab Anton singkat. (TP 2)