tobapos.co – Polres Asahan mengungkap motif tawuran antar geng motor yang terjadi di Jalan Diponegoro Kisaran. Rabu (3/10/2024)
Kapolres Asahan, Kepala Dinas Pendidikan Asahan tampak berdampingan memaparkan kejadian tawuran yang menyebabkan satu korban luka akibat dibacok.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, sebayak 14 orang diamankan, enam orang di antaranya menjadi tersangka meski mereka masih di bawah umur, diterapkan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selanjutnya Kapolres Asahan juga mengharapkan pihak Dinas Pendidikan memberikan sanksi kepada para pelaku, agar tidak menjadi virus bagi pelajar – pelajar yang lain.
Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa mengatakan, “Mengapresiasi atas pengungkapan kasus tawuran geng motor ini, yang banyak melibatkan pelajar. Ini merupakan pukulan bagi kami dalam dunia pendidikan. Terkait sanksi kepada pelajar yang menjadi pelaku tawuran tersebut kami nanti akan memberikan tindakan mulai dari teguran surat perjanjian hingga ke sampai di keluarkan dari sekolah.”
“Selain itu juga, kami akan melakukan razia di setiap sekolah terhadap siswa mulai dari isi tas hingga siswa yang bawa sepeda motor juga akan di periksa pihak sekolah, terkait isi bagasinya motor juga.” kata Musa. (Ridho)