PAD Kota Medan Diduga Terus Kebocoran, Penindakan Bangunan Tanpa PBG Juga Tebang Pilih

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Kinerja bawahan Walikota Medan Medan Rico Waas terkait pengawasan dan penindakan bangunan-bangunan tanpa mengantongi izin (PBG), tampaknya dinilai masih bobrok bahkan diduga sarat KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).

Betapa tidak, kepada masyarakat bawah yang dianggap lemah, berani tegas, tetapi kepada pengusaha – pengusaha besar,  malah terkesan nyalinya ciut.

Seperti pada pembangunan puluhan unit rumah bergaya mewah, berlantai dua di kawasan Jalan Pantai Barat, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Saat ini progres pembangunannya terpantau sudah sekitar 70 persen, tetapi diduga belum mengantongi izin (PBG), yang berarti terang-terangan mengangkangi aturan.

Ironinya, tidak ada tindakan yang diambil, sehingga pengusaha propertinya seperti kebal aturan, sebab diduga telah memberikan setoran.

Diketahui, retribusi pengurusan izin PBG merupakan salah satu PAD Kota Medan, yang mana pendapatan Pemko Medan dari sektor izin PBG itu kembali digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Di sejumlah lokasi Kota Medan, Satpol PP dan perangkat Trantib Kecamatan dan Kelurahan baru-baru ini dengan bangga menindak bangunan -bangunan masyarakat kecil yang tidak mentaati aturan, sementara bangunan milik kalangan atas, perusahaan besar seperti ada pembiaran.

Hasil investigasi bangunan diduga tanpa PBG di Jalan Pantai Barat, Medan Helvetia itu dicoba konfirmasi kepada pihak Kelurahan Cinta Damai, melalui Sekretaris Lurah bernama Surya mengaku, “Sejak pundasi dibangun kami sudah surati, tapi tidak diindahkan,” katanya, Jumat (10/4/2026).

Ditanya mengapa tidak melakukan koordinasi untuk penindakan bila mengetahui tidak ada PBGnya kepada tingkat yang lebih tinggi, seperti Satpol PP Kota Medan? Surya diam dan mengarahkan pertanyaan dilakukan kepada Lurah Cinta Damai saja.(Tommy/Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *