Mall Boleh Buka, Beribadah Tatap Muka Kapasitas 25 Persen Juga Diperbolehkan

Pemerintahan

tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level-4 di Jakarta, mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang kembali memperpanjang PPKM Level-4 hingga 16 Agustus 2021.

Ada beberapa perubahan aturan PPKM level 4 di Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 974 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI mengizinkan Mall beroperasi 25 persen dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Sebelumnya, pada masa periode PPKM Level 4 sebelumnya, mall belum diperbolehkan beroperasi.

“Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,” tulis Anies dalam Kepgub ini, Rabu (11/08/2021).

Baca Juga :   Perluas Akses Pendidikan, Anies Kukuhkan Pokja Bunda PAUD

Perubahan lain di masa PPKM saat ini, kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng). Kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sebelumnya, kegiatan di tempat ibadah ditiadakan. Masyarakat dianjurkan melaksanakan ibadah di rumah.

Aturan ketiga adalah makan di tempat (dine in) di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.

Pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 20 menit. Sebelumnya, pemerintah melarang makan baik di tempat atau restoran area terbuka maupun dalam gedung atau toko tertutup.

Baca Juga :   Bupati Sergai Dukung Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba

Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 10 Agustus 2021. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *