tobapos.co – Polisi menangkap maling motor yang beraksi di kafe Jalan Perhubungan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
Pencuri motor ini diamankan di salah satu warung Jalan Lau Dendang saat sedang nongkrong. Maling motor atas nama Fiftha Alfian ini mengakui perbuatannya dan tak berkutik saat digelandang petugas.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan, pelaku beraksi dengan cara merusak motor korban dengan kunci Letter T. Dari rekaman CCTV hanya butuh waktu tiga menit untuk membawa kabur motor curian.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya yakni motor curian yang didapat dari seorang terduga penadah,” kata Kompol M Agustiawan di Kabupaten Deliserdang, Sumut, Minggu (31/10/2021).
Seorang terduga penadah yakni perempuan berinisial PS juga ikut diamankan polisi. Dia membeli motor dari pelaku Fiftha seharga Rp500.000. Aksi pencurian ini sementara masih didalami petugas.
Satu orang pelaku masih dalam pengejaran polisi. Dia merupakan rekan pelaku yang turut membantu pencurian motor tersebut. Fiftha kini diamankan di sel Polsek Percut Sei Tuan terancam hukuman 5 tahun penjara. (REP/sumut)