tobapos.co – Kerugian negara diduga terus berlangsung akibat peredaran obat-obatan tradisional Cina hingga kosmetik ilegal di Sumatera Utara, Kota Medan. Sebab, tanpa dilengkapi izin edar, bisa berbahaya juga terhadap kesehatan masyarakat. Dari itu, tampaknya sangat layak pula menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti baru-baru ini pengungkapan oknum Kapolsek dan para anggotanya yang diduga terlibat narkoba, langsung dari Propam Mabes Polri turun tangan melakukan penangkapan dibantu kepolisian setempat, dan hal itu tentunya mendapat sorotan juga apresiasi masyarakat.
Kemudian gonjang-ganjing Perpres Izin Investasi Miras yang tujuannya menambah pemasukan negara, meski sesuai informasinya telah dicabut, tampaknya lebih baik agar memberantas peredaran-peredaran ilegalnya.
Ditarik dengan kondisi maraknya obat-obatan hingga kosmetik ilegal, dirasa lebih ampuh juga dengan menghukum pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi, supaya hasilnya akan lebih penuh masuk kepada negara yang disebut sebagai PNBP.
Sebelumnya, pihak Dit Resnarkoba melalui Direktur Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas maupun Dit Krimsus Polda Sumatera Utara melalui Direktur Kombes Pol John C E Nababan telah dikonfirmasi atas dugaan permainan obat-obatan tradisional cina dan kosmetik ilegal tersebut, keduanya mengatakan akan menindak lanjuti. Juga kepada Kepala BBPOM di Medan melalui Bagus Kesuma Dewa.
Oknum Mengaku Media Penerima Dari Dian Bertambah
Setelah sebelumnya diberitakan ada sekitar 10 oknum mengaku dari media yang diduga menerima jatah sebesar Rp500 ribu per bulannya dari Dian agar diam tidak memberitakan, kini disebut telah bertambah menjadi 15 oknum pasca dimuat tim media ini.
Diberitakan Berulangkali
Ada sekitar 54 toko menjual obat –obatan tradisonal cina diduga ilegal di Kota Medan dan 16 toko kosmetik bergabung dalam asosiasi yang hingga saat ini, Rabu (3/3/2021), dipimpin pria dipanggil Dian.
Setiap bulannya, Dian disebut menerima setoran dari setiap pemilik toko obat dan toko kosmetik itu, yang besarnya bervariasi, hingga diketahui total yang terkumpul sebesar Rp169,5 juta. Kemudian paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya suap disalurkan, sehingga para pengusaha toko obat dan kosmetik menjual produk diduga ilegal itu bisa berniaga dengan tenang. (TP)