tobapos.co–mencuatnya permasalahan pembangunan Ruko tanpa IMB di atas eks Kantor harian surat kabar Portibi, Jalan A.Yani VII, yang termasuk ke dalam wilayah cagar budaya Kota Medan. Menuai reaksi keras dari seluruh anggota Komisi IV DPRD Medan.
Seperti yang di suarakan Roni David G Sinaga, yang meminta agar bangunan di daerah cagar budaya, dapat dipertahan kan seperti bentuk semula.
” Kalaupun mau di renovasi ya silahkan. Tapi jangan merobohkan bangunan lama. Dan menggantinya dengan bangunan baru, tak sesuai fasad serta tak mempunyai IMB,” katanya kepada wartawan, Selasa 9 Febuari 2021.
Seharusnya Pemko Medan, lanjut Politisi Partai PDI Perjuangan ini, lebih jeli mengawasi setiap jengkal wilayahnya dari bangunan liar yang berdiri tanpa izin resmi.
“Masak hanya beberapa ratus meter dari kantor Wali Kota, keberadaan bangunan tanpa IMB itu tidak di ketahui oleh para OPD. Atau ada dugaan kong kali kong, antara pemilik bangunan dengan pimpinan OPD,” ketus David Roni.
Untuk itu, Pemko Medan harus segera mengevaluasi kinerja para perangkatnya, terutama Kadis PKPR.
“Copot aja Kadis nya kalau tak becus bekerja, kok bisa bangunan di tengah kota yang menyalahi dan tidak miliki IMB terbangun hingga 80% tanpa ada tindakan pencegahan. Bagunan itu harus di robohkan dan bangun kembali sebagai mana semestinya, pengusaha harus di denda sesuai UU,” pungkasnya.
Di ketahui, sebuah bangunan tua bekas eks kantor Portibi yang terletak di Jalan Ahmad Yani 7 simpang jalan H.Ar Syihab Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat telah di hancurkan orang tidak di kenal hingga rata dengan tanah. Di ketahui juga bahwa bangunan tua yang masih berarsitek peninggalan Belanda dan tepat berada di depan gedung Waren Huis masuk dalam wilayah Cagar Budaya.
Saat ini lokasi tempat di bongkarnya bangunan tua tersebut sudah didirikan bangunan jenis ruko biasa. Anehnya, baik Camat, Lurah, Kadis Kebudayan hingga Plt Walikota pun tidak mengetahui dan malah bertanya ke pada Kadis Kebudayaan, Anehnya, bangunan tetap meskipun tidak ada IMB.(km5)