Kunjungan Komite I DPD RI Tentang RUU Perkotaan Perlu Dukungan

Headline Pemerintahan

tobapos.co- Kunjungan Komite I DPD RI tentang Program Rancangan Undang Undang Perkotaan perlu dukungan bersama.

Program ini tentu butuh dukungan, kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni saat saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Komite I DPD RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumut, Senin (3/2/2025).

Turut hadir pada pertemuan tersebut Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Carel Simon Petrus Suebu dan Anggota DPD RI antara lain Irman Gusman, Hidayat M Syah, Achmad Azran, Ibnu Khalil, Sopater Sam, Muhammad Mursyid, Ian Ali Baal Masdar, Muhammad Hidayatullah, Lawek Dowansiba, Sudirman, Ismeth Abdullah, dan Maria Goret.

Paparan Fatoni menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diakomodir dalam RUU tersebut. Pertama, mengenai penyediaan perumahan subsidi bagi masyarakat kota hingga dukungan infrastruktur untuk peningkatan investasi.

Baca Juga :   Polisi dan Pemko Medan Agar Kolaborasi, Bongkar Prostitusi Konvensional/Online di Hotel ‘Abal-abal’ Sibayak

“Kami harapkan lewat forum ini, hal yang perlu disoroti, yaitu pembangunan penyediaan perumahan untuk pemenuhan kebutuhan rumah subsidi bagi masyarakat perkotaan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, diperkirakan tahun 2025 mencapai 220.000 unit atau setara dengan 4.162 Kepala Keluarga,” kata Fatoni.

Menurut Fatoni, di Sumut, backlog rumah atau jumlah rumah yang belum terbangun atau belum terpenuhi kebutuhannya, masih tinggi. Backlog di Sumut mencapai 19.393 kepala keluarga dengan total kebutuhan rumah sekitar 1.025.079 unit.

Selain itu menurut Fatoni, optimalisasi pembangunan transportasi massal untuk mengatasi kemacetan pun perlu diakomodir di dalam RUU Perkotaan. Tidak hanya itu, pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah industri dan domestik melalui pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Bank Sampah.

Baca Juga :   Siap Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut, RBJ Bangkit Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PTMSI DKI

“Peningkatan aktivitas industri dan transportasi mengakibatkan tingginya pencemaran lingkungan, juga terjadi masalah banjir dan drainase di mana sistem drainase yang buruk sering menyebabkan banjir saat musim hujan, terutama di daerah rendah,” ungkap Fatoni.

Fatoni juga mengungkapkan, permasalahan perkotaan sebenarnya tidak bisa hanya ditanggung oleh kota itu sendiri. Permasalahan perkotaan perlu ditangani bersama, mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah di sekitarnya, hingga pihak swasta.

Sementara itu, Anggota DPD RI Teras Narang mengungkapkan kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Sumut adalah untuk menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait penyusunan RUU Perkotaan. Melihat perkembangan urbanisasi yang terjadi saat ini diperlukan satu Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai perkotaan.(MM)

Baca Juga :   Harkitnas 2024, Pj Gubernur Sumut Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik Sambut Indonesia Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *