KPK Berjanji Akan Agendakan Panggil dan Periksa Gubernur Bobby Nasution Diduga Terlibat Kasus OTT Topan Obaja Ginting

Headline Korupsi

tobapos.co- Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengagendakan pemanggilan dan penyelidikan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Penegasan KPK disampaikan Juru bicara KPK, Budi Prastyo dalam keterangan kepada wartawan, belum lama ini melalui WhatsApp yang dikirimkan saat ditanyakan langkah pihak penyidik terhadap perkembangan proses hukum yang akan dilakukan.

Kata Budi Prastyo, KPK sedang melakukan pengembangan dan pemanggilan Gubernur masih belum dijadwalkan. Namun penyidik KPK tetap intens. 

Untuk itu KPK akan mengumumkan ke publik agenda pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Kita tunggu pengumuman panggilan”, tegas Budi Prastyo.

Dalam perkara ini, penyidik masih fokus untuk menyelesaikan berkas penyidikan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ ucap Budi Prasetyo melalui pesan whatsaap, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, ucap Budi, penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan, dari keterangan para tersangka, saksi, maupun petunjuk yang diperoleh pada saat kegiatan penggeledahan.

Sementara masyarakat anti korupsi, aktifis, pengamat yang menginginkan KPK segera mengungkap tuntas kasus korupsi Topan Ginting terus menggema.

Masyarakat ingin KPK segera memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang merupakan atasan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

KPK pun pernah menyebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting satu lingkaran (circle).

“Ini circle-nya, termasuk Topan (Ginting) juga kan circle-nya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (25/8/2025) lalu.

‘’Dalam perkara ini, penyidik masih fokus untuk menyelesaikan berkas penyidikan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ ucap Budi Prasetyo melalui pesan whatsaap, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, ucap Budi, penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan, dari keterangan para tersangka, saksi, maupun petunjuk yang diperoleh pada saat kegiatan penggeledahan.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting pada Kamis (26/6/2025). Topan bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat korupsi dalam berbagai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Selain Topan, empat orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Lalu dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

Kemudian PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

KPK juga telah memeriksa puluhan saksi atas kasus tersebut, ujarnya. (Marhalasan Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *