tobapos.co – Persoalan penyetopan pengerjaan pavin block di Gang Rapolo, Dusun 1 Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak berbuntut panjang, Kades Hamparan Perak M Helmi akan dipanggil Kejaksaan, Kamis (15/6/2023).
Belum ada keterangan resmi pihak Desa Hamparan Perak terkait dugaan penghentian pengerjaan pavin block di Gang Rapolo, Desa Hamparan Perak tersebut.
Baca juga..
Diketahui, pengerjaan pavin block sepanjang 223 meter dengan lebar 3 meter dari Dinas Perkim (Kawasan Perumahan dan Permukiman serta Pertanahan) Kabupaten Deli Serdang berbiaya Rp 199.853.000,- Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya dugaan keras Kades M Helmi terlihat kasak-kusuk melakukan pendekatan terhadap warga di Gang Rapolo agar pengecoran jalan bisa terlaksana.
Info yang berkembang Gang Rapolo bakal dicor beton agar sarana diduga angkutan BBM (bahan bakar minyak) tetap berjalan.
Anehnya setelah ada pengerjaan pavin block di Gang Rapolo tiba-tiba Kades Hamparan Perak diduga meminta penghentian pekerjaan.
Informasi dari dalam kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Kades Hamparan Perak M Helmi akan dipanggil secepatnya. (Her)