Kejari Tanjungbalai Kalah Prapid Melawan Marketing AMP

Headline Korupsi

tobapos.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggugurkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan kepada inisial RMN dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (31/8/2021).

Dalam sidang gugatan pra pradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon kepada termohon (Kejari Tanjungbalai Asahan), Hakim memutus bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan,” ujar Hakim tunggal, Joshua Joseph Eliazer Sumanti di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai.

Lanjut Hakim lagi, “Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi di bawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,” tegas hakim.

Sehingga pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang disangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.

Sementara, Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.

“Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama,” kata Dedy.

Menurutnya, hal itu dilakukan dikarenakan belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil.

“Akibat alasan tersebut maka kami akan mengajukan surat penyidikan yang baru. Untuk sementara ini kami akan mengeluarkan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Pengadilan,” katanya.

Terpisah, Tony Akbar Hasibuan, penasehat hukum RMN mengaku mengajukan pra peradilan dikarenakan tidak terpenuhinya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.

“Ya karena itu kami mengajukan pra peradilan, dan alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya,” ujar Tony.

Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya dituduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmix aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.

“Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong,” katanya.

Lanjutnya, dalam Perpres tahun 2018, penjual tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. “Itu berarti klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang ada. Sehingga orang yang tidak bisa ditetapkan tersangka dapat dikenakan pidana,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.

“Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, M Amin menjelaskan tersangka disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran Rp3.270.442.000.

“Tersangka juga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018,” jelas M Amin pada Rabu (4/8/2021) di Kejari Tanjungbalai.

Dijelaskannya, atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum. Begitu juga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari TBA terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 3.131.594.283,43. (do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *