tobapos.co – Kedua bos judi yang saat ini belum tersentuh hukum, Stanggang dan Ajen sudah komit, mereka akan mengoperasikan perjudian besar-besaran di eks perusahan ‘Keraton’ tak jauh dari Simpang Selayang wilayah hukum Polsek Delitua, Polrestabes Medan.
“Lokasi Stanggang yang dari Selambo Simpang Muara Percut mau dipindahkan ke ‘Keraton’ Simpang Selayang, disitu nanti gabung,” ujar sumber terpercaya.
Diketahui, meski sudah berulangkali diinformasikan kepada pihak berwenang, baik Kapolsek Percut Setiuan AKP Ricky Pripurna Atmaja terkait lokasi perjudian dadu dikelola Stanggang di wilayah hukumnya.
Kemudian Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap (terkait perjudian dikelola Ajen di wilayahnya), hingga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, namun dua arena judi tergolong besar itu bisa masih berlangsung, hingga Jumat (22/1/2021).
Padahal, selain mengelola perjudian merupakan perbuatan melawan hukum, ironinya saat ini masih suasana di tengah Pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Medan hingga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sampai-sampai sudah membuat surat edaran untuk membatasi jam operasional kegiatan masyarakat pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Namun apa jadinya bila perjudian yang jelas -jelas mengudang keramaian terkesan tetap dibiarkan berlangsung, dimana letak koordinasi (Forkopimda) para pemimpin itu?
Sebelumnya diberitakan, kedua bos judi dimaksud sudah lama mengoperasikan perjudian, apalagi Stanggang, dia disebut juga memiliki banyak mesin judi tembak ikan aktif beroperasi di Medan, Sumut. Begitu pula Ajen, pria ini kuat dilindungi oknum aparat hingga layak disebut juga kebal hukum? (TIM)