tobapos.co – Judi Samkwan yang disebut-sebut dikelola oleh toke Aju di Dusun 2, Pasar 7, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut sudah sangat meresahkan masyarakat, Senin (17/5/2021).
Informasinya, perputaran omset judi samkwan itu perharinya mencapai ratusan juta rupiah. Permainan judi samkwan dilakukan sejak sekitar pukul 19.00 WIB hingga menjelang berkumandangnya azan subuh pagi hari.
Tiap harinya, ratusan pemain judi samkwan mendapat pengawalan ekstra ketat dan harus melalui penjagaan berlapis. Pintu gerbang pertama dijaga sekitar 8 pria berambut cepak berbadan tegap, dan kalau hari libur penjagaan ditambah. Sedangkan di pintu kedua, pemain samkwan juga kembali diperiksa.
Dan seakan di Las Vegas, di pintu terakhir sebelum ruang VIP, sederet pria kekar kembali memeriksa para yang akan berjudi, sebelum memasuki arena permainan samkwan.
Menurut Tokoh Masyarakat Desa Tandem Hilir 1 Huhandis Nasir, keberadaan judi samkwan dimaksud sudah sangat meresahkan bagi masyarakat Desa Tandem Hilir 1.
“Kita sebagai tokoh masyarakat dan pemuka agama merasa malu akibat Desa Tandem Hilir 1 mendapat julukan desa maksiat,” ungkap Muhandis Nasir.
Sambungnya, “Macam tak mengenal waktu saja. Pada bulan Ramadan yang dianggap sakral bagi umat Islam dan Lebaran, judi Samkwan terus berjalan,” beber Muhandis Nasir yang juga Wakil Ketua Recllasering Indonesia Wilayah Sumut.
Karena jelas melanggar hukum, Anggota DPRD Deli Serdang Legimun SPd mengatakan lokasi judi Samkwan harus segera ditutup.
“Lokasi judi harus segera ditutup, ditangkap pengeloloanya, karena dinilai sangat banyak mudaratnya,” kata Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Nasdem itu.
Lebih tegas lagi, sambung Legimun SPd, aktivitas judi samkwan itu mengumpulkan banyak orang sehingga dapat menjadi kluster penyebaran Covid 19.
“Padahal Pemerintah Indonesia dengan tegas memerangi Covid 19. Tapi bandar judi samkwan malah mengumpulkan massa yang dikhawatirkan menularkan virus Corona,” jelasnya. (TT)