tobapos.co – Sebanyak 253 orang pengunjukrasa yang melakukan tindakan anarkis berhasil diamankan, 21 orang diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si kepada awak media di Polrestabes Medan, Jumat 9 Oktober 2020.
“Dari 253 orang yang diamankan, satu orang membawa klewang serta 2 orang yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut langsung dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan,” tegas Irjen Pol Martuani.
Selain itu, ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 dan telah di koordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar mereka segera di isolasi agar jangan sampai meningkat menjadi terpapar Covid-19.
“Dari 253 orang itu ada 32 kelompok Anarko yang tergabung dalam Geng Motor, salah satunya Geng Motor Ezto. Tiga pengunjukrasa positif narkoba,” ungkap Kapolda Sumut.
Kapoldasu menjelaskan, berdasarkan laporan anggota, para pengunjuk rasa kebanyakan pelajar STM maupun SMA. 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan dan selanjutnya akan diserahkan kembali kepada orang tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan,”jelas Martuani.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, dalam aksi demo anarkis tersebut 34 orang anggota Polda Sumut menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras.
Satu orang pengunjukrasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.
“Kita tetap mengedepankan sikap humanis dalam menghadapi aksi unjuk rasa,” ujar mantan Kapolda Papua tersebut.
Jenderal bintang dua itu mengimbau, masyarakat dipersilahkan menyampaikan aspirasi ataupun pendapat dimuka umum.
Namun tidak dibenarkan melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas umum.
“Polda Sumut tetap memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sehingga apa yang menjadi tuntutan masyarakat mendapat solusi yang terbaik,” pungkasnya. (Sofar Panjaitan)