Kanwil Kemenagsu Sosialisasikan Anti Perundungan dan Kekerasan Seks

Headline Sekitar Kita

tobapos.co- Kakanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi kembali selenggarakan Media Ghatering dengan Thema ” Anti Perundungan’ kekerasan seks terhadap anak disatuan pendidikan.

Acara diskusi digelar di Hotel Grand Jamee jalan Arteri Ring Road No 92 Medan, Kamis (5/9/2024) dihadiri puluhan peserta dari kalangan jurnalis dan Ketua tim Humas, Data dan Informasi H Mulia Banurea beserta staf humas Kanwil.

Mengawali pemaparan Kanwil Kemenagsu, mengungkapkan, sejatinya kasus kekerasan sesxualitas di lingkungan lembaga pendidikan, baik di lembaga pendidikan agama tidak terjadi. Meskipun pernah ada informasi terjadi masalah tersebut, tentu menjadi tanggung-jawab pendidik, guru bersama orang tua anak.

Kakanwil Kemenagsu Ahmad Qosbi diwikili Ketua Tim Humas Data dan Informasi H Mulia Banurea mengatakan, urusan masalah kekerasan terhadap anak siswa di sekolah negeri maupun yayasan swasta tentu kewajiban tim pengajar (guru) dan orang tua.

Paparan tersebut disampaikan ketua HDTI Mulia Banurea membacakan pidato Kakanwil Kemenagsu Ahmad Qosbi pada sesi pembukaan diskusi. Kata Mulia, tujuan diskusi ini digelar, agar memahami peraturan Kementerian Agama RI No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Pasal 1 Poin 5 dinyatakan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, secara paksa atau tidak secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Diperkuat pada Bab III Pasal 6 Poin 4 dikatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan tata kelola satuan pendidikan meliputi, penyusunan standar prosedur operasional pencegahan kekerasan seksual, penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, serta kerjasama dengan instansi terkait.

Di kesempatan, narasumber menyampaikan pendapatnya, menurut ketua tim agama Buddha, Rahman Gunawan Hasibuan, menguraikan mendidik anak harus disertai kasih seperti kasih sayang orang tua terhadap anak. “Kepedulian kasih ini sebaiknya diterapkan oleh guru”. Sebagaimana kasih terhadap anaknya sendiri.

Sependapat dengan ketua tim agama Hindu Komang S dan ketua Pondok Pesantren Kamaluddin Siregar. Pelayanan kasih sayang pada anak merupakan ujung tombak meretas perilaku anak. Mengutamakan bimbingan norma-norma kebudayaan, peradaban dan pendidikan keagamaan harus ditingkatkan di lembaga pendidikan, jelasnya.

Sedangkan ketua tim agama kristen, Miller Barasa dan Ketua urusan agama Katholik Leonard Sinaga mengatakan, pihak sekolah harus bertindak tegas pada perilaku anak yang jahil dan membangkang pelayanan guru pendidik.

Namun begitu, tata cara mengantisipasi perundungan atau pembulian hingga terjadinya tingkat kejahatan, para guru diharapkan melakukan doa bersama sebelum pelajaran sekolah dimulai.

“Pelayanan agama diprioritaskan dan ditingkatkan terhadap murid”, kata Leonard juga Miller.

Dipastikan persentase tingkat kejahatan atau kenakalan anak siswa diketahui terbilang nihil, pungkasnya.(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *