tobapos.co – Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, SE, SH akhirnya dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Dedy Gunawan Ritonga (31).
“Terkait intimidasi dan kriminalisasi yang saya alami ini sudah saya laporkan ke Kadiv Propam Polri, Sabtu (24/4/2021),” ujar Dedy
Menurut Dedy, dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan AKP Budiman Simanjuntak tersebut jelas sangat bertentangan dengan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengusung jargon Presisi, yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan.

Kata Dedy lagi, apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa beliau sering mendapat aduan dari masyarakat, salah satunya terkait keterlambatan penanganan perkara/kasus, sama persis dengan apa yang saya alami saat ini.
“Atas dasar pernyataan Kapolri itulah saya berani melaporkan dumas ini ke Kadiv Propam Polri,”ucap Dedy.
Kesan lambatnya penanganan kasus/perkara penganiayaan dan dugaan tindakan intervensi yang selama ini kerap dialami korban (pelapor) sejatinya harus diungkap ke publik.

“Apa yang dilakukan AKP Budiman kepada saya adalah merupakan bentuk intimidasi. Pernyataan Kanit Reskrim yang mengatakan BAP saya tidak sesuai aturan dan harus menunggu visum keluar, serta tuduhan bahwa saya telah memaksa penyidik agar membuat berita acara pemeriksaan jelas merupakan tindakan kriminalisasi yang merendahkan martabat saya sebagai korban (pelapor),” ucapnya kecewa.
Sementara, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat di konfirmasi tobapos.co, Kamis (22/4/2021) terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oknum perwira Polsek Medan Sunggal terhadap Dedy Gunawan Ritonga (31), korban penganiayaan secara bersama-sama sesuai dengan KUHPidana, menyarankan, agar mengadukan kasus tersebut secara resmi ke Aplikasi Propam Presisi.
“Silahkan adukan resmi di Aplikasi Propam Presisi yang sudah ada, sehingga langsung dapat kami tindak lanjuti,” tegas Sambo.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi tobapos.co, Sabtu (24/4/2021) terkait dugaan adanya intervensi dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dedy Gunawan Ritonga (pelapor) tidak dibolehkan.
“Tidak boleh ada intervensi dari penyidikan siapa pun,” tegas Hadi singkat. (TP – tim)