Julianto Simatupang Alias Lutik Akhirnya Ditangkap Satres Narkoba Polres Toba

Headline Kriminal

tobapos.co – Sekian lama mengedarkan narkoba (jenis sabu) di Laguboti, Julianto Simatupang alias Lutik (41) akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba, Senin (30/8/2021) sekira Pukul: 20.15 WIB.

Julianto Simatupang alias Lutik (foto) yang merupakan warga Aruan Sosor, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti tersebut tak berkutik saat ditangkap petugas.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu B Samosir kepada wartawan, Rabu (01/09/2021) mengatakan, tersangka JS alias Lutik berhasil ditangkap petugas di belakang sekolah SD Negeri Aruan Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumut.

Foto: Barang bukti narkoba sabu-sabu//

“Saat penangkapan itu Polisi mengamankan 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 10, 22 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung,” ungkap Aiptu B. Samosir kepada wartawan.

Kasubbag Humas Aiptu B. Samosir menjelaskan, penangkapan tersangka Lutik bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Satresnarkoba Polres Toba pun melakukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas melakukan penyamaran dengan menyuruh orang berpura – pura sebagai pembeli lalu memesan narkoba kepada pelaku,” jelas Aiptu Samosir.

Tak berapa lama kemudian, tersangka JS muncul dengan membawa barang terlarang tersebut dan melakukan transaksi dengan petugas.

Petugas yang telah siaga, langsung menangkap Lutik dengan barang bukti sabu di tangan tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka Julianto Simatupang alias Lutik dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Kapolres juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para generasi muda agar menjauhi dan memerangi narkoba di Kabupaten Toba.

“Dengan tegas kita akan terus melakukan penindakan terhadap para pengedar narkoba. Sehingga tidak ada lagi korban. Karena peredaran narkoba ini sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan awak media tobapos.co, usai penangkapan tersangka Julianto Simatupang alias Lutik, petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan dua buku rekening BRI.

Dalam buku rekening tersebut terungkap berisi ratusan juta rupiah. (TP – Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *