Jokowi Minta Aset Negara Dijaga Dengan Baik, Di PTPN 2 Kebun Patumbak Apakah Sejalan?

Headline Korupsi

tobapos.co – Dalam rapat untuk membahas penyelesaian masalah tanah di Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo baru-baru ini dengan tegas mengatakan, agar BUMN (Termasuk PTPN 2-red) menertibkan aset-aset yang dimilikinya sehingga tak menimbulkan konflik maupun permasalahan dengan hukum.

“Berkaca dari kasus Sumatera Utara ini saya minta kepada seluruh Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, BUMN, dan pemda untuk menertibkan administrasi, tata kelola, serta menjaga aset-aset yang dimilikinya sehingga tidak menimbulkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut. Apalagi memunculkan konflik antar warga, antara warga dengan pemerintah, dan antara warga dengan BUMN,” terang Jokowi.

Namun kondisi yang terjadi di lapangan, apakah sejalan dengan apa yang ditegaskan Kepala Negara itu?

Seperti lahan di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diakui Kabag Hukum dan Tanaman PTPN 2 Kenedy Sibarani merupakan milik PT Perkebunan Nusantara 2 berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 95.

Baca Juga :   Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Bekasi

Ironinya, lokasi dimaksud hingga saat ini masih terus dibangun oleh sebuah yayasan yang disebut-sebut akan dijadikan pekuburan elit, diduga setelah dibeli dengan dasar awal “Surat Sakti” yang terlihat tanda tangan dan nama Ir. Mahdian Triwahyudi menjabat General Manager Distrik Selatan PTPN 2.

Harus Diusut Tuntas

Terkait kondisi tersebut diatas, Sekjen JPKP Nasional Ahmad Isharli Nasution SH. MH yang dimintai tanggapan mengatakan, “Bila ada dugaan permainan, maka PTPN 2 harus menindaklanjuti itu, selidiki sampai tuntas. Kalau aset negara, harus dipertahankan,” kata Isharli Nasution menambahkan, kita tetap harus mengetahui asal usul lahan dimaksud.

Lanjutnya, “Kalau misalnya ada pelepasan dengan ganti kerugian, itu harus diketahui juga dari siapa dan uangnya kemana, siapa yang menerimanya. Tidak boleh adanya pelepasan yang tidak menurut aturan hukum,. Kalau lahan itu masih HGU PTPN 2, kan bisa membuat laporan karena dirugikan, juga oknum yang bila terbukti bermain harus diproses hukum,” terangnya. Rabu (14/10/2020).

Baca Juga :   Dinilai Tak Perduli Surat Edaran Walikota Medan Bobby Nasution, "Grand D'Blues" Depan Tutup, Belakang Buka

Sebelumnya diberitakan, lahan yang disebut berada di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 dengan nomor 95, sekitar 5 hektar “disulap” akan menjadi areal pekuburan elit, tepatnya di PTPN 2 Kebun Patumbak Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Guna mengungkap dan mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dan aktor intelektual dibalik dugaan penjualan lahan negara ini, aparat penegak hukum di Sumatera Utara, bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan dengan adanya infomasi ini, sebab bisa mengakibatkan kerugian negara dan sebaliknya akan menguntungkan pihak lain.

Adapun petikan pada lembaran “Surat Sakti” yang didapat tobapos.co, terlihat ditulis penjelasan status tanah di Dusun V Desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang bukan merupakan areal HGU PTPN 2 Kebun Patumbak yang ditujukan kepada Mulyadi Hartono dan Mayor Gultom dengan nomor : 2 DRN/X/66/X/2019.

Baca Juga :   Ular Phiton Sempat Bersarang di SDN 067256

Sebelumnya juga, terkait ini Tri Wahyudi telah menjawab konfirmasi tim tobapos.co dengan mengatakan, “Saya tidak mengeluarkan surat tersebut; Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut; Saya tidak ada kenal dengan pihak-pihak dimaksud; Saya tidak ada menerima apapun juga tidak mengenal mereka,” katanya. Namun ketika hendak dikonfimasi lanjutan atas temuan baru tim tobapos.co, sang General Menager itu telah memblokir tim tobapos.co pada aplikasi whatsapp-nya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *