Jadi Sekda Itu tak Mudah, Ada 14 Syarat yang Harus Dimiliki Calon

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi. Pendaftaran lelang jabatan ini telah dimulai sejak Kamis (1/10/2020) dan berakhir sampai Kamis (15/10/2020).

Informasi lelang jabatan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 5 tahun 2020 tentang Seleksi Terbuka Sekda DKI dan Deputi Gubernur DKI Jakarta tahun 2020. Surat itu diteken Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, Suharti pada 1 Oktober 2020.

Dalam proses lelang jabatan ini, Suharti mengemban amanah sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tahun 2020. Tercatat ada lima tahapan seleksi dalam lelang jabatan ini.

Pertama Sekretariat Pansel melakukkan verifikasi data pejabat dan mengumumkan hasil verifikasi tersebut melalui website resmi. “Seleksi dilakukan dengan sistem gugur. Peserta yang dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dinyatakan tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya,” kata Suharti yang dikutip dari Surat Pengumuman tersebut, Jumat (02/10/2020).

Kemudian untuk tahapan kedua, ada tes tertulis dan penulisan makalah. Tema penulisan makalah ditetapkan pada saat tes berlangsung. Sedangkan tes menggunakan sistem berupa computer assissted test (CAT).

Baca Juga :   Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H

Selanjutnya tahapan ketiga berupa tes kompetensi. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis dan penulisan makalah, diwajibkan membawa semua berkas asli dan form yang telah diunduh (download).

“Peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis dan penulisan makalah, diwajibkan mengikuti tes kompetensi,” jelasnya.

Berikutnya yang keempat tes kesehatan. Peserta diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang dilaksanakan UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai Dinas Kesehatan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta sesuai dengan jadwal yang akan diinformasikan kemudian.

Tes terakhir, berupa wawancara. Peserta yang dinyatakan lulus tes kompetensi diwajibkan mengikuti wawancara. “Hasil seleksi, gubernur menetapkan tiga orang peserta seleksi terbuka dalam masing-masing jabatan untuk diajukan sebagai calon pejabat pimpinan tinggi madya kepada Presiden,” imbuhnya.

Bagi ASN yang berminat bisa mendaftarkan diri ke Sekretariat Pansel Terbuka di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Alamatnya di Blok G gedung Balai Kota DKI Jakarta lantai 20, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. 

“Persyaratan khusus untuk jabatan dapat dilihat pada website https://seleksiterbuka.jakarta.go.id. Pendaftaran dilakukan secara online dan peserta hanya dapat mendaftar untuk satu jabatan,” jelasnya.

14 Persyaratan umum untuk jabatan Sekda dan Deputi Gubernur :

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c);
  3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun (lahir setelah bulan Desember 1962);
  4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam JPT Pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif;
  5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IC (D-IV) atau yang sederajat;
  6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas manapun dalam rumpun jabatan yang diduduki terkait dengan jabatan yang dipilih paling singkat selama tujuh tahun secara kumulatif;
  7. Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir, kecuali untuk pejabat fungsional menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
  8. Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahunan terakhir;
  9. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
  10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  11. Tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Oksigen Palsu, Anies: Kalau Perlu Wajah Mereka Ditayangin

12.  Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi sebelum tahapan wawancara);

  1. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (dilengkapi sebelum tahapan wawancara); dan
  2. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 6.000 ditujukan kepada Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Suharti, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tahun 2020.

B.  Persyaratan Khusus

  1. Bagi peserta dari Kementerian/Lembaga atau Pemda di luar Pemprov DKI Jakarta yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi madya harus menyertakan surat pernyataan dari Pejabat Pembina Kepegawaian tentang persetujuan pindah secara definitif dari tempat lamanya;
  2. Diutamakan yang memahami sosial kultur tentang kemasyarakatan budaya DKI Jakarta dan pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II.
Baca Juga :   Agus Fatoni Apresiasi Perhimpunan MITSU yang Dukung Penuh Kesuksesan Penyelenggaraan PON XXI

C.  Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  1. Pengumuman 1-15 Oktober
  2. Pendaftaran 1-15 Oktober
  3. Seleksi administrasi 2-17 Oktober
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 20 Oktober
  5. Tes tertulis dan penulisan makalah 22-23 Oktober
  6. Pengumuman hasil tes tulis 27 Oktober
  7. Asesmen kompetensi 2-10 November
  8. Tes kesehatan 5-6 November
  9. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November
  10. Wawancara 16-20 November
  11. Pengumuman akhir 23 November. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *