Info Buat Polda Sumut & PTPN II, Galian C Ilegal di Desa Sena, Deli Serdang Seperti Kebal Hukum, Bosnya Bermarga Purba?

Kriminal

tobapos.co – Pria dipanggil dengan sebutan Oge disebut – sebut sebagai kaki tangan pria bermarga Purba diduga merupakan bos yang melakukan pengerukan secara ilegal Galian C di lahan milik PTPN II tepatnya di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Aktivitas yang dinilai melawan hukum itu ironinya beroperasi terang-terangan seolah kebal hukum, diduga pula dibekingi oknum aparat maupun petugas berwenang, sebab melalui Oge disinyalir memberikan setoran rutin.

Warga sekitar lokasi Galian C tersebut mengaku resah, karena mereka yang merasakan dampaknya. “Jalan sekitar (lokasi galian C) itu jadi rusak parah akibat truk yang melintasi mengangkut tanah dari sana. Kami warga jadi korban, debu, lumpur jadi makanan kami sehari-hari,” ujar warga. Rabu (17/6/2020).

Masih terang warga, “Seperti di Jalan Lintas Kualanamu – Batang Kuis di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, dampak pengerukan galian c itu juga dirasakan, semoga keresahan kami ini lekas ditanggapi pemerintah (Pemprovsu dan Pemkab Deli Serdang-red), juga aparat kepolisian (Polda Sumut), melakukan penyelidikan,” pinta warga lagi.

Terkait ini, Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui seluler yang hendak dimintai tanggapannya belum berhasil, begitu pula Kepala Tim Hukum PTPN II Sastra SH, MKn.

Pria bermarga Purba, insial H sesuai yang diinformasikan sumber kepada tobapos.co, ketika dikonfirmasi melalui selulernya 085361######, Rabu (17/6/2020), mengatakan, “Siapa sumbernya itu, kalau mengambil informasi yang akuratlah, tidak benar itu punya punya saya,” katanya. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *