tobapos.co – Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-21 pada Selasa (9/6/2026) menuai berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PK IMM FISIP UMSU), Habib Kurniawan Syaputra, menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan institusi penegak hukum.
Menurut Habib, perluasan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mengurangi prinsip profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa jabatan sipil seharusnya diisi oleh aparatur yang memang dibina dan berkarier dalam sistem birokrasi sipil secara profesional.
“Dengan disahkannya aturan ini, kita perlu mengawal secara kritis implementasinya. Jangan sampai jabatan-jabatan sipil yang seharusnya menjadi ruang pengabdian aparatur sipil justru diisi oleh pihak yang masih memiliki kewenangan dan kekuasaan di institusi asalnya. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan ketimpangan serta penyalahgunaan wewenang,” ujar Habib dalam keterangannya.
Habib menambahkan bahwa semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998 menempatkan supremasi sipil sebagai salah satu fondasi utama demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, batas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan harus tetap dijaga agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
“Supremasi sipil adalah amanah reformasi yang harus terus dijaga. Ketika batas antara institusi sipil dan aparat keamanan semakin kabur, maka muncul kekhawatiran akan lahirnya praktik-praktik kekuasaan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial, PK IMM FISIP UMSU mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal pelaksanaan revisi UU Polri secara kritis dan konstruktif.
IMM FISIP UMSU menilai bahwa penguatan institusi negara harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta supremasi sipil sebagai pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(H2)