tobapos.co – Ketua Umum Aspirasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara
(ASPARA) Doni Saputra (foto) mempertanyakan integritas aparat berwenang di Kabupaten Batubara terkait tempat hiburan malam yang beropreasi di bulan Ramadhan saat ini.
Menurutnya, pengusaha tempat hiburan malam, bar/rumah minum sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 7 tahun 2020 Pasal 27. Sehingga, sudah seharusnya pihak berwenang bersama aparatur Pemerintah Kabupaten Batubara melakukan penertiban dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan. Jumar (31/3/2023).
Doni juga mengarahkan aparat Kepolisian Batubara untuk memeriksa tempat hiburan malam “SL” di Kecamatan Sei Balai terkait peredaran narkotika dan kerap melanggar aturan jam operasional.
“Saya melakukan konfirmasi kepada salah satu karyawan di Singapore Land, saya menanyakan persoalan jam operasional pada bulan Ramadhan, ternyata tetap beroperasi di hari tertentu berkisar Pukul 22:00 – 05:00 wib. Saya sangat menyayangkan ternyata diskotik di tempat tersebut sudah melakukan pelanggaran dan terkesan tidak menghormati aturan daerah serta Perbup,” ungkap Doni.
Doni juga mengecam kepada para pengusaha tempat hiburan malam yang masih nekat melanggar aturan, misal dalam hal melewati batas jam operasional juga tak mengindahkan bulan suci Ramadhan,
“Kita akan membuat laporan dalam tempo 2×24 jam ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar membumi hanguskan tempat maksiat, serta melakukan aksi unjuk rasa bersama masyarakat, meminta Bupati tidak tutup mata perihal permasalahan ini dan segera melakukan fungsi pengawasannya sesuai Pasal 62 Perda Nomor 7 tahun 2020 dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar sesuai dengan Pasal 67.” tutupnya.(Do)