Gubernur Sumut Soroti Oknum Kasek SMA Sederajat Bermain Dana BOS

Headline Korupsi

tobapos.co – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menisinyalir sejumlah oknum Kasek se Sumatera Utara bukan lagi mengurusi kualitas pendidikan di masing -masing sekolahnya. Oknum Kasek disebut -sebut Edy sibuk dengan urusan dana BOS.

“Saya mendengar para Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se Provinsi Sumut bermain -main dengan bantuan dana (BOS) Bantuan Operational Sekolah”, sebut Edy dalam agenda silaturahmi Gubernur bersama ratusan Kasek di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (29/4/2021)

Pertemuan ini momentum guna mengingatkan para Kasek agar berhati -hati mengelola dana BOS tersebut, tukasnya.

Kembali Edy menegaskan, mutu dan kualitas pendidikan harus ditingkatkan. Bukan hanya mengurusi dana BOS para Kasek sehingga berpengaruh dengan rendahnya kualitas pendidikan di Sumut.

Baca Juga :   Iwan Siswo: Gerakan PEOPLE POWER Mengungkap Algoritma KPU

Kedepan lanjut Edy Rahmayadi lagi, para Kasek SMA, SMK dan SLB akan diberikan target untuk peningkatan kualitas. “Kita akan bentuk tim mengevaluasi Sejumlah sekolah SMA dan SMK serta SLB.

Jika tak memenuhi target dan mencapai persentase kwalitas pendidikan, serta merta ditemukan adanya dugaan menyalahgunakan dana BOS oknum kasek akan dikenakan sanksi dan tindakan tegas,” ungkap Edy tegas.

“Kita mengharapkan jabatan Kepala Sekolah adalah jabatan penting dalam sebuah institusi pendidikan, namun apabila peran kepemimpinannya diketahui tidak menunjukkan keteladanan. Dikhawatirkan rendahlah moral generasi bangsa ini. Sama halnya dengan pepatah menyebutkan “Guru kencing berdiri murid kencing berlari” yang artinya guru diimbau ajarkalah yang baik terhadap murid agar budi pekerti murid baik.

Baca Juga :   Tarif JakLingko, Dewan Minta Kajian Beban Subsidi Terintegrasi

Dimasa yang akan datang, ungkap Edy mengatakan, jabatan Kepala Sekolah akan dirotasi kembali jadi guru atau dicopot. Bila ketentuan Kasek dinilai tidak mampu meningkatkan mutu pendidikan. Jadi masa jabatan Kasek bisa diberhentikan 3 bulan, atau setahun paling lama 2 tahun, “cetusnya.

Sebagai Kepala Sekolah h\rus mampu menerapkan keteladanan bagi para siswa. Untuk itu kedepannya perekrutan Kepala Sekolah harus memenuhi ketentuan yang dilaksanakan sistem assesment. “Jangan ada upaya suap atau sogok dalam seleksi nanti,” tegas Edy yang turut dihadiri Kadis Kominfo Provsu Irman Oemar, Kadis Pendidikan Sumut dan Sejumlah Kecabdis se Sumatera Utara. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *