tobapos.co – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Peringatkan segenab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota tingkatkan Pelayanan publik yang prima di tengah-tengah masyarakat.
Penegasan Edy Rahmayadi pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko beserta rombongan. DalamPelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (19/2)
“Kita akan terus dorong OPD untuk memberikan layanan publik yang baik, tidak mempersulit masyarakat, tidak ada tindakan yang di luar administrasi, terutama korupsi. Begitu juga untuk kabupaten/kota, tingkatkan terus pelayanan publik di daerah masing-masing karena itu adalah hak masyarakat,” tegas Edy.
Pemprov Sumut sendiri mendapat nilai 89,00 poin untuk kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari KPK, sedangkan untuk Monitoring Control Prevention (MCP) 88,54 poin. Edy Rahmayadi berharap di tahun 2021 nilai untuk kedua kategori ini mencapai 100 poin.
“Kita akan kejar dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kita akan tingkatkan layanan baik administrasi, barang dan jasa. Dengan adanya Ombudsman dan KPK saya yakin ini bisa tercapai,” pungkasnya.
KPK: Hindari Korupsi
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko dikesempatan itu menegaskan “hindari layanan korupsi”. Kelola layanan publik yang prima, Disertai pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.
“Hindari korupsi pak !, kasihan istri anak dan cucu tegas Didik lagi mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi”.
Didik mengungkapkan, wilayah Sumut selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I, II dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 3 politikus, 10 Kepala daerah/Wakil dan 12 BUMN.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan masih banyak Pemda di Sumut yang belum baik dalam pelayanan publik. Dari 19 Pemda yang di survei tahun 2015-2019 baru 7 daerah yang mendapat predikat hijau antara lain Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Pemko Medan, Pemkab Dairi, Pemkab Langkat, Pemkab Serdangbedagai dan Pemkab Pakpak Bharat.
“Survei kami di tahun 2015-2019 ke 19 Pemda di Sumut ada 7 yang mendapat predikat zona hijau layanan publiknya, 8 zona kuning dan 6 zona merah. Ke depan kita harus mengubah ini, kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit. Jangan persulit masyarakat, mendapat pelayanan yang baik itu hak masyarakat. Bila kita persulit masyarakat maka kita sudah mengambil haknya,” kata Abyadi, usai rakor.
Turut hadir pada acara ini Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, serta OPD terkait. Sedangkan kepala daerah lainnya hadir secara virtual.(MM)