tobapos.co- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan adil dan transparan. ASN diharapkan tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung atau melawan kandidat tertentu.
Penegasan ini diungkapkan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni pada Rapat Kordinasi bersama sejumlah OPD Pemprovsu yang digelar di Rumah Dinas Jalan Sudirman No 41 Medan, Rabu (23/10/2024)
Ungkapan Agus Fatoni merupakan deklarasi yang wajib diperhatikan, jika ditemukan pelanggaran terhadap netralitas ASN, sanksi yang dapat dikenakan sanksi administratif.
Tindakan tegasnya, peringatan, pencatatan dalam daftar pelanggaran, atau pemindahan tugas.
Kemudian sanksi disiplin: Tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, atau bahkan pemecatan, tegas Gubernur.
Sanksi tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang ASN dan peraturan terkait pemilihan umum.
Selain itu, penegasan larangan bagi Penjabat (PJ) Gubernur terhadap ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye trrhadap salah satu calon dalam Pilkada 2024.
Lebih lanjut dikatakan, pelanggaran itu diantaranya, money politik, mengikuti dukungan.
ASN dilarang terlibat mempromosikan, atau ikut berpartisipasi dalam kegiatan kampanye salah satu calon.
ASN diharapkan tidak terlibat dalam diskusi atau pernyataan publik yang bisa menguntungkan salah satu kandidat.
ASN wajib melaporkan jika mereka mengetahui adanya praktik yang melanggar netralitas, termasuk keterlibatan rekan-rekan mereka dalam politik praktis.
Langkah-langkah ini tentunya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan transparan bagi semua calon, serta menjaga kepercayaan publik terhadap ASN dan proses pemilihan. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Turut hadir acara Rakor Deklarasi, Ketua KPU Sumut, Ketua Bawaslu yang mewakili, Kajatisu, Kapoldasu yang diwakili Wakapoldasu, Pangdam I BB dan pejabat lainnya.(MM)