Fakta Pengadilan: Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Menang VS Walikota Sibolga, Miris.. Proyek Rp22 Miliar Tetap Dilanjutkan Diduga Tanpa Izin

Headline Kriminal

tobapos.co – Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan tampaknya belum mau mengaku kalah dengan fakta hasil persidangan, meski telak dimenangkan Pengacara Kondang Darmawan Yusuf SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med (foto-kiri), yang mewakili kepentingan kliennya Kartono dan Sukino terkait lahan tangkahan UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Selasa (15/8/2023).  

Pasalnya, Jamaluddin Pohan tetap nekat dengan terus melanjutkan proyek di atas lahan seluas 5.665,25 m2 tersebut, yang alasannya membangun Pasar Ikan Modern berbiaya Rp22 Miliar lebih,  yang diutang dari pemerintah pusat  melalui program PEN.   

 “Iya, tentang apa itu, oh.. tangkahan Budi Jaya. Kita lanjutkan proyeknya, pasti kita bangun terus,” kata Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan menjawan konfirmasi wartawan, Senin (14/8/2023), mempertanyakan: Bagaimana tanggapannya terkait putusan majelis hakim PN Sibolga yang menyatakan tidak menerima gugatan Pemko Sibolga yang diwakilinya.

Kemudian, semua masyarakat mengetahui, bahwa untuk dapat mendirikan bangunan, apalagi proyek besar meski milik pemerintah, haruslah memegang izin terlebih dahulu, dengan nama yang sering disebut SIMB, sekarang diganti PGB.

Baca Juga :   Pj Gubsu Bersama Bupati Asahan Lepas Jama'ah Calon Haji Kloter I

Mirisnya, proyek yang sedang dikerjakan Jamaluddin Pohan dimaksud (Pasar Ikan Modern di atas lahan UD Budi Jaya), diduga kuat berjalan tanpa ada izin, dinilai sama dengan mempertontonkan kuatnya kekuasaan dirinya tanpa menghormati hukum. Pasalnya, izin mendirikan bangunan beberapa syaratnya diketahui wajib melampirkan kepemilikan atas tanah hingga pembayaran pajaknya, dan itu semua disinyalir dikangkangi Walikota yang satu ini.

Baca juga..

Ketika persoalan izin bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Jamaluddin Pohan melalui selulernya, malah terdengar suara lembut seorang wanita seperti di dalam ruangan yang mengaku bahwa Jamaluddin Pohan sedang sakit, dan tidak bisa menjawab wartawan.

Sekedar mengingatkan, sekitar dua minggu lalu, dalam putusan Majelis Hakim PN Sibolga yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg, mempertimbangkan bahwa penggugat (Pemko/Walikota Sibolga-red), tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya. Sehingga, gugatannya tidak diterima.

Atas dasar itu, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med kepada sejumlah wartawan menegaskan, “Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bagimana mungkin mereka melakukan  eksekusi terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya, baru kemudian memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan dan selama proses persidangan, proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan prosesnya,” geram  kuasa hukum tergugat (Kartono dan Sukino) itu menambahkan, “Kita semua dukung pembangunan Kota Sibolga, kan masih banyak permukaan air laut lain yang bisa ditimbun oleh Pemko Sibolga. Kenapa harus dibangun di tanah yang ditimbun oleh klien kami,”

Baca Juga :   Hendropriyono: Palestina dan Israel Bukan Urusan Kita

Masih dikatakan Pemimpin Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), yang gemar membantu masyarakat itu lagi, “Jangan lagi pertontonkan bahwa dengan memiliki kekuasaan jadi bisa seenaknya mengangkangi aturan hukum yang ada, apalagi menginjak-injak hak masyarakat?” ungkapnya sembari berjanji akan tetap konsisten mempertahankan hak kliennya, sampai langit runtuh pun keadilan harus ditegakkan.

Di penghujung saat diwawancarai wartawan, Darmawan Yusuf SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med, yang dikenal rajin dalam memberikan edukasi hukum kepada publik itu mengingatkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan agar putusan majelis hakim PN Sibolga dijadikan pembelajaran besar.

Terlebih Jamaluddin Pohan sebagai penyelenggara pemerintahan, abdi negara, “Sekali lagi, dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkracht, maka haruslah pihak Pemko/Walikota Sibolga menjadikannya pelajaran besar. Kepada majelis hakim, kami berterimakasih, karena masih punya hati nurani, ini sebagai contoh Tuhan Yang Maha Kuasa pasti mengabulkan doa yang terzalimi,” tutup pria yang sebentar lagi bergelar Doktor itu.

Baca Juga :   Bobby Nasution Diminta Tutup Diskotik The Sound

Diketahui, sekitar Juni 2022 lalu, dipimpin Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan memerintahkan pembongkaran paksa bangunan milik Kartono/Sukino tanpa sesuai aturan dan hukum yang berlaku, menggunakan kekuatan aparat negara pula terkesan mengintimidasi.

Saat tersebut, Kartono (86), pria uzur tersebut sampai masuk rumah sakit karena mengalami luka-luka, diduga akibat dianiaya, dan sudah melaporkannya ke Polres Sibolga yang tertuang dalam STPL Nomor : 191/X/2022/SPKT dan Nomor : LP/B/266/X/2022. Begitu juga dengan dugaan penyerobotan tanahnya tersebut (UD Budi Jaya), ke Polda Sumatera Utara, berharap kepolisian segera memprosesnya, sebab gugatan perdata Pemko Sibolga tidak diterima dan sudah inkracht. (MR)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *