tobapos.co– Penjabat (PJ) Sekdaprovsu Armand Effendy Pohan, enggan merepon soal rumah dinas yang belum ditempati karena diduga masih dihuni mantan Sekdaprovsu Arif Trinugroho.
Effendy mengelak, namun ia mengaku
belum bisa ditempati karena sedang bersih-bersih, kata Effendy Pohan saat ditanya wartawan usai acara senam sehat bersama ASN yang dilaksanakan di Astaka Jalan Wiliam Iskandar / Pancing Deli Serdang, Sabtu (14/12)
“Belum tahu kapan menempati rumah dinas, yang pasti rumah tersebut dalam kondisi renovasi dan bersih-bersih,” katanya tanpa menguraikan maksud renovasi.
Seketika itu, Effendy Pohan tergesa-gesa masuk ke mobil tumpangannya seakan menghindari cecaran wartawan.
“Sudah ya!! saya masih ada acara”, elaknya sambil minta sang sopir melajukan mobilnya dan menutup kaca pintu mobil.
Sementara, Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar yang akrab dipanggil Faisal mempersoalkan rumah dinas yang hingga kini dikabarkan masih ditempati Arief Sudarto Trinugroho, yang sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu lagi.
“Sesuai aturan, rumah dinas hendaknya tidak lagi ditempati pejabat yang sudah purna tugas,” kata Faisal kepada wartawan di Medan, Minggu (15/12).
Faisal mengomentari penempatan rumah dinas Sekdaprovsu di Jalan Monginsidi Nomor 1A Medan, yang dikabarkan masih dihuni Arief, setelah purna tugas alias pensiun 2 Desember 2024 lalu, digantikan Effendi Pohan.
Menurut Faisal, harusnya pejabat wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang jika pensiun atau dipindahkan ke tempat lain.
“Ini sesuai aturan yang berlaku yang harus kita patuhi, agar jangan ada kesan kita menempati rumah yang bukan hak kita lagi,” katanya.
Faisal menegaskan, pegawai atau pejabat yang berhak menghuni rumah tersebut hanya memiliki waktu yang terbatas. Yaitu selama masih menjabat jabatan terkait. Setelah masa jabatan selesai, maka rumah negara wajib dikembalikan.
Faisal juga menambahkan, aturan rumah dinas bagi para pejabat diberlakukan agar rentang waktu yang sudah ditetapkan untuk dikembalikan kepada Pemprovsu, hendaknya dipatuhi dengan baik dan benar.
Terkait ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhammad Rahmadani Lubis, SE, MM mengaku persoalan ini sedang diatasi. “Biro Umum sedang beres-beres itu,” ucapnya.(MM)