Duplikasi Anggaran UPT PKB Jagakarsa, Gultom: JCW Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Hukum

Headline Korupsi

tobapos.co – Jakarta Corrupton Watch (JCW) selaku salah satu LSM di ibukota bidang penegakan hukum korupsi, telah memiliki dan memyimpan, memperoleh data terkait mens- rea atau niat jahat pemangku hukum anggaran pendapatan daerah (APBD) pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan (UPT PKB) Jagakarsa Dinas Perhubungan Dan Transportasi (Dishubtrans) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Manat Gultom, selaku Koordinator JCW kepada wartawan, Senin (18/07/2022) mengatakan bahwa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang diperoleh , dimiliki lembaga pihaknya, adalah terkait penindian pelaksanaan paket pekerjaan (PP) secara dua kali atau duplikasi terhadap satu fungsi / program APBD untuk: Pengadaan peralatan uji kendaraan serta penunjangnya. 

Gultom menjelaskan, bahwa pada tahun APBD 2021 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) UPT PKB Jagakarsa pada Dishubtrans Pemprov. DKI Jakarta telah menyusun, menetapkan dan melaksanakan fungsi/ program APBD secara sama lengkap Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 35022163 diatas pagu sembilan miliar,” tegas Manat. 

Pada TA  2022 pihak pengguna anggaran Dishubtrans pada UPT UPKB Jagakarsa kembali menyusun, menetapkan dan melaksanakan PP untuk : Pengadaan Peralatan Uji Kendaraan serta penunjangnya sesuai Kode RUP Nomor 3503781 atas sjumlah biaya Rp11. 234. 619. 472,00. 

Pada hakikatnya, atau menurut Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, mengatur Kepala Dinas dalam Pemkot/ Pemkab dan Kepala UPT selaku penyusun, pengelola dan pelaksana fungsi / program setiap paket pekerjaan di pangkuan hukumnya adalah harus azas: efektifitas, efisien dan ekonomis. 

Tujuannya, supaya penggunaan setiap APBD benar benar untuk kesejahteraan kemakmuran rakyat. Dan diberlakukan secara paket habis dalam peruntukan satu tahun, yang ditutup setiap tanggal 15 Desember tahun berjalan anggaran,” jelas Gultom.

“Akan tetapi, tidak demikian oleh Kadishubtrans Pemprov. DKI Jakata pada UPT PKB Jagakarsa tersebut. Justru secara dua kali dengan modus operandi penindian anggaran atau duplikasi dibuktikan pada setiap tahun menerbitkan nomor RUP atau sebelumnya disebut hukum adalah Kode Nomor Rekening PP pada APBD,” ungkap Gultom.

Menurut UU No. 15 Tahun 2004 di penyusunan, pelaksanaan dan pertanghungjawaban APBD/N juncto UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, bahwa setiap PP yg telah atau sudah memiliki Kode RUP adalah harus dilaksanakan fungsi/program atau paket pekerjaan APBD tersebut. 

Artinya, kata Manat lagi, bahwa pengadaan peralatan uji kendaraan serta perlengkapannya secara duplikasi pada UPT PKB Jagakarsa berbiaya total sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bernilai Rp18 miliar lebih adalah harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemangku hukum anggaran di UPT PKB Jagakarsa Dishubtrans Pemprov. DKI Jakarta. 

Partisipasi JCW dan pelibatan hak sipil hukum kepada Komisi B DPRD DKI yang membidangi Perekonomian. Ketua Komisi B H. Ismail, S.Pd semestinya bergerak bersama untuk menyelidiki dan mengusut kasus perkara duplikasi PP APBD pada SKPD Pemprov DKI Jakarta yg disuarakan pihak JCW . 

Pergerakan bersama Komisi B DPRD DKI yakni kekuatan hukum untuk menyelidiki dugaan korupsi secara terselubung maupun dugaan korupsi yang bersifat ganda melibatkan elemen keuntungan secara timbal balik.

Karena sifat-sifat, cara – cara dan ciri ciri korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ) seperti itu, sering diketemukan penegak hukum modus operandi: 

“Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah / Pejabat tertentu/ Kepala Dinas untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang/ jasa dinaikkan (mark- up), kemudian selisihnya di bagi- bagikan.

Atau, panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk tertentu,” papar Gultom.

Selain itu, diduga Kepala Daerah / Kadis memerintahkan bawahannya menggunakan dana / anggaran / uang daerah untuk kepentingan pribadi kepala / pejabat tertentu. Kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud secara melanggar hukum atau secara operandi atau penggelapan.

Kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud secara ilegalitas hukum atau secara operandi; penggelapan (embelzzlemen), menyuap/ menyogok (bribery), pemalsuan (fraund), menerima komisi (commission) dan penyalahgunaan jabatan (abuse of discretion). Dimana biasanya, kata Manat, menggunakan wewenang yang dimiliki untuk berlaku sewenang-wenang kepada pihak tertentu demi membela pihak lain 

“Hal- hal tersebutlah yang semestinya diselidiki pihak Komisi B DPRD DKI. Terlebih ada tiga paket pekerjaan yang sangat mendukung penyusunan  dan pelaksanaan terhadap duplikasi APBD tersebut, yaitu untuk: Pemeliharaan uji kendaraan bermotor serta penunjangnya, penyediaan sarana prasarana berkala kendaraan bermotor, dan penunjang sistem dan jaringan pelayanan pengujian bermotor dengan masing masing Kode RUP: 35026585, 35025738, 35O22455 dengan totalitas pagu anggaran sebesar Rp685.602.975,00,” ujar Gultom. 

Selain itu, lanjut Gultom, Komisi B DPRD DKI Jakarta agar melakukan penyelidikan pagu pekerjaan secara penggelembungan untuk PP Rehabilitasi gedung pengujian bermotor pada UPT PKB Jagakarsa sesuai Kode RUP Nomor: 3503781 sebesar Rp6.159. 399. 928, 00. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *