tobapos.co–Pemerintah Kota Medan tahun 2022 akan memberikan program bantuan kesehatan gratis dengan hanya cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Medan. Hal ini adalah sebagai bukti kepedulian Pemko Medan terhadap kesehatan warga masyarakat kota Medan terutama warga penduduk miskin dan kurang mampu. Namun pelayanan kesehatan yang diberikan tersebut adalah BPJS Kesehatan gratis kelas 3.
Demikian dikatakan oleh Dame Duma Sari Hutagalung dihadapan ratusan masyarakat yang menghadiri undangan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Beringin 2 No 77 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (5/2) pukul 10.00 WIB.
Duma berharap agar warga tidak ketinggalan dan terdaftar di program BPJS Kesehatan PBI Gratis yang menggunakan anggaran pemko Medan.
” Kepada bapak dan ibu sekalian saya menghimbau agar jangan lupa mendaftarkan diri dan keluarga kedalam BPJS Kesehatan gratis. Bisa langsung ke dinas sosial atau melalui tim saya. Karena saat ini Pemko Medan akan memberikan pelayanan kesehatan BPJS PBI gratis. Jadi seandainya ada tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri sebelumnya maka dapat diputihkan dan menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI gratis namun kelas 3, dengan catatan warga tersebut benar,-benar tidak mampu.,”terang Duma.
Sambung politisi dari Partai Gerindra kota Medan ini lagi, meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ada tunggakan, khusus untuk kelas 3, pemerintah dapat memutihkan, namun untuk kepeseraan BPJS Kesehatan Mandiri yang kelas 2, tunggakannya di bayarkan terlebih dahulu sebelum dialihkan ke BPJS Kesehatan PBI Gratis kelas 3.
Marulak Situmorang, Jalan Perkutut Gg Amal No 71 kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia mengeluhkan pengalaman nya dimana, ketika berobat menggunakan kartu kepeseraan BPJS Kesehatan gratis atau kelas 3 di puskesmas, seakan pelayanannya kurang. Obat yang diberikan juga biasa-biasa saja.
“Dan saya yang mengalaminya merasa ada yang kurang pas terhadap pelayanan kesehatan di puskesmas bagi warga pengguna BPJS Kesehatan kelas 3. Apakah karena penguna BPJS sehingga pelayanan kurang baik?,”tanya dia.
Menjawab nya, drg.Marina yang bertugas di Puskesmas Helvetia sebagai perwakilan Dinas Kesehatan Medan mengatakan tidak ada pembedaan pelayanan bagi warga terutama pengguna BPJS Kesehatan baik mandiri dan kelas tiga ataupun yang gratis dari pemerintah.
” Dalam pelayanan kita, semua sama dan tidak ada dibeda-bedakan pelayanan bagi pasien yang memakai BPJS kesehatan baik yang kelas 3, dan yang gratis dari pemerintah,”ujar nya.
Butuh Penambahan Puskesmas
Sementara, Dame Duma Sei Hutagalung pun menerangkan, sesuai amatan dan laporan dari warga, bahwa jumlah pasien yang berobat di Puskesmas Helvetia sudah melebihi kapasitas sehingga butuh penambahan satu puskesmas lagi di wilayah Kecamatan Medan Helvetia.
” Saya berharap agar pemko Medan dapat membangun satu Puskesmas lagi di Kecamatan Medan Helvetia, untuk dapat menampung jumlah pasien yang saat ini di Puskesmas setiap hari selalu full dan berdampak lambatnya pelayanan,”terangnya.
Selanjutnya, Dame Duma Sari Hutagalung juga menghimbau warga masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan tetap mengikuti Protokol kesehatan, karena virus Corona (Covid19) belum usai. “Apalagi saat ini isu yang merebak adanya virus Omikron yang kabarnya sudah masuk ke Indonesia. Untuk itu tetaplah waspada dan hindari kerumunan yang berlebihan dan tidak perlu,”tutupnya.
Hadir pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, perwakilan dari Kecamatan Medan Helvetia, perwakilan dari dinas kesehatan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, ketua dan pengurus PAC Gerindra Kecamatan Medan Helvetia dan warga masyarakat.
Acara diakhiri dengan melakukan sesi foto sekaligus pembagian Suvenir dan nasi kota bagi seluruh tamu undangan yang hadir. (MR/wan)