tobapos.co – Seiring dengan banyaknya regulasi terkait dengan pungli maupun gratifikasi, begitu juga semakin beraninya para pemegang kekuasaan pada instansi Pemerintah Daerah untuk melakoninya demi untuk memperkaya diri sendiri.
Sesuai dengan UU Korupsi dan Gratifikasi Nomor: 31 Tahun 1999 yang diubah dengan No: 20 Tahun 2001 dan Perpres Nomor: 87 Tahun 2016, tentang Saber Pungli, tampaknya tidak mengurangi nyali para pejabat maupun staf untuk melakukannya.
Hal ini terkait dengan pengutipan retribusi parkir di seluruh Kota Medan yang penuh dengan pelanggaran. Yang mana, para petugas pemungut retribusi diketahui tidak memiliki :
- Surat Tugas yang dikeluarkan Dishub Kota Medan.
- Tidak menggunakan atribut yang sah.
- Tidak menggunakan karcis yang sah ( tidak diporforasi ) Dinas Pendapatan.
Dan mirisnya lagi, pengutipan retribusi parkir dilaksakan di sepanjang Jalan Negara /Nasional dengan sebagian petugas menggunakan atribut dan karcis yang tidak berporforasi.
Hal ini dinilai sudah jelas malanggar ketentuan yang berlaku. Dan dalam hal ini, pihak Dishub Kota Medan sepertinya melakukan pembiaran. Dikarenakan adanya dugaan persekongkolan.
Padahal, pada setiap wilayah, pihak Dishub menugaskan stafnya sebagai pengawas di lapangan. Namun kondisi ini sepertinya hanya sandiwara saja.
Kemudian, yang menjadi pertanyaan, hasil pengutipan retribusi dengan menggunakan karcis yang tidak sah mengalir kemana? Sudah jelas tidak masuk ke kas Pemerintah Kota Medan.
Permainan ini pula sudah bertahun – tahun terjadi dan terabaikan oleh pihak pemangku hukum di daerah ini.
Untuk itu kiranya Dit Reskrimsus Poldasu dan Pidsus Kejatisu agar segera mengambil langkah, tindakan hukum, agar kejahatan di bidang PAD tidak berkepanjangan.
Sehingga PAD Kota Medan meningkat demi pembangunan Kota Medan yang kita cintai ini.
Dikonfirmasi kepada Kabid yang menangani Perparkiran di Dinas Perhubungan Kota Medan, Kesmedi Sianipar, beliau selalu berkilah dan seolah berlagak “malaikat”, terus tidak mengakui kebobrokan yang terjadi.
“Bila merasa menjadi korban pungli, agar masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian, karna Dishub hanya sebatas saksi menentukan kejelasan lokasi parkir,” katanya belum lama ini. (TP)