Dugaan Intervensi Kanitreskrim Polsek Sunggal, Kadiv Propam Polri: Silahkan Adukan Resmi di Aplikasi Propam Presisi

Headline Kriminal

tobapos.co – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sering mendapat aduan dari masyarakat, salah satunya terkait keterlambatan penanganan perkara yang hingga kini masih trus terjadi harus segera disikapi.

Banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat (dumas) terkait lambatnya proses penanganan kasus/perkara serta tindakan intervensi terhadap korban (pelapor) yang selama ini kerap terjadi juga harus diungkap ke publik.

Seperti kasus yang dialami Dedy Gunawan Ritonga (31), korban penganiayaan sekaligus pelapor, diduga mendapat intervensi dari Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.

Merasa harga dirinya direndahkan dan adanya ketidakadilan dalam penanganan laporannya itu Dedy pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kadiv Propam Polri, Sabtu (24/4/2021).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi tobapos.co, Kamis (22/4/2021) terkait dugaan intervensi yang dilakukan oknum perwira Polsek Medan Sunggal terhadap Dedy Gunawan Ritonga (31) korban penganiayaan secara bersama-sama, menyarankan agar mengadukan kasus tersebut secara resmi ke Aplikasi Propam Presisi.

Baca Juga :   Pembangunan Tembok PT. STTC Belawan Diduga Tak Miliki Izin

“Silahkan adukan resmi di Aplikasi Propam Presisi yang sudah ada, sehingga langsung dapat kami tindak lanjuti,” tegas Sambo.

Dedy Gunawan Ritonga korban penganiayaan sekaligus pelapor kepada tobapos.co, Sabtu (24/4/2021) mengatakan, telah membuat laporan atau aduan secara resmi ke Aplikasi Propam Presisi, sembari menunjukkan bukti petunjuk dari Pusat Informasi Dumas Presisi.

“Laporan sudah aku jalankan dan sudah diterima. Aduannya aku tujukan ke Mabes Polri. Dan alhamdulilah langsung diterima oleh Pusat Informasi Dumas Presisi,” ungkap Dedy.

Dedy juga menjelaskan, pada Pusat Akun Dumas Presisi tersebut telah disediakan akses username berikut password,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi tobapos.co, Sabtu (24/4/2021) terkait dugaan adanya intervensi dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dedy Gunawan Ritonga (pelapor) tidak dibolehkan.

Baca Juga :   Permudah Kepengurusan RT, Bank DKI Luncurkan Fitur JakErte di Aplikasi JakOne Mobile

“Tidak boleh ada intervensi dari penyidikan siapa pun,” tegas Hadi singkat. (TP – tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *