Dua Maling Pasrah Diringkus Reskrim Polsek Patumbak

Kriminal

tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian, dengan korban Junedi Rambe, warga Gang Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Para pelaku berinisial RA alias DO (24) warga Jalan Kongsi, Desa Marindal I, Kecamatan dan MRP alias Tomeng (24) warga Jalan Mekatani, Gang Syukur, Kecamatan Patumbak.

Aksi para pelaku dijalan mereka setelah emngetahui rumah korban dalam keadaan tidak berpenghuni. Berhasil masuk, kedua pelaku mengambil barang – barang berharga.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philif Antonio Purba, Senin (30/11/2020) siang, mengatakan, “Kedua tersangka berhasil kita tangkap berkat adanya laporan dari korban. Keduanya kita tangkap dari rumah masing –masing tanpa ada melakukan perlawanan,” ucap Purba.

Baca Juga :   Lokasi Perjudian Aju Rawan Jadi Kluster Baru Covid-19, Apakah Polres Binjai Belum Mempan?

Lanjutnya, “Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Patumbak untuk dilakukan proses pengembangan dan untuk barang bukti berupa satu unit sepeda dan ambal juga sudah kita amankan. Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.” pungkasnya.(RGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *