tobapos.co- Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) didesak agar melakukan uji publik sebelum menerapkan kebijakan lima hari sekolah bagi SMA, SMK dan SLB pada tahun ajaran 2025-2026.
Penegasan ini disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut Meryl Rouli Saragih merespon kebijakan sekolah lima hari yang diklaim sebagai upaya mencegah aksi tawuran, Geng motor dan narkoba, oleh Kadis Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga.
“Kami mendorong adanya forum dengar pendapat dan uji publik sebelum kebijakan tersebut diimplementasi, agar masukan dari lapangan menjadi pertimbangan utama. Prinsipnya, kami mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Meryl kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Rabu (4/6).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Komisi E dengan Dinas Pendidikan Sumut belum pernah membahas terkait teknis pelaksanaan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan untuk siswa SMA, SMK dan SLB.
“Kami berharap sebelum kebijakan ini diterapkan, Disdik Sumut dapat melibatkan semua pihak terkait, terutama para guru, orang tua, dan tentu saja legislatif sebagai mitra pengawasan,” sebutnya.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini menegaskan secara normatif, DPRD memang tidak wajib memberikan persetujuan atas keputusan teknis gubernur seperti pengaturan hari sekolah. Namun, pelibatan DPRD, khususnya Komisi E yang membidangi pendidikan, sangat penting secara prinsip akuntabilitas, pengawasan, dan representasi publik.
“Secara hukum maupun regulasi keputusan gubernur (bukan Perda) adalah kewenangan eksekutif. Jadi, gubernur atau Dinas Pendidikan dapat menerbitkan keputusan semacam ini tanpa persetujuan DPRD, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Permendikbud, PP, UU Sisdiknas),” sebutnya.
Meryl mengatakan, jika kebijakan tersebut berdampak pada anggaran besar, atau memerlukan perubahan alokasi anggaran. Misalnya tambahan honor, fasilitas sekolah, maka harus dibahas dalam rapat anggaran bersama DPRD.
“Secara politik dan etika pemerintahan, DPRD adalah representasi rakyat. Perlibatan dalam bentuk konsultasi, rapat kerja, atau uji publik bukan hanya etis tapi juga penting agar kebijakan berjalan dengan legitimasi dan menghindari resistensi,” sebutnya.
Namun demikian, menurut Meryl kebijakan ini seharusnya tidak hanya baik secara teori, tetapi juga realistis, inklusif, dan kontekstual dengan kondisi daerah, sarana prasarana, serta kesiapan sekolah di berbagai kabupaten/kota.
“Kami juga menilai perlu ada kajian mendalam mengenai dampak psikologis, sosial, dan kultural terhadap peserta didik, khususnya di daerah yang masih menjalankan aktivitas keagamaan dan adat di luar sekolah pada hari Sabtu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Komisi E sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan Sumut berhak meminta klarifikasi, evaluasi, dan memberi masukan terhadap kebijakan pendidikan, apalagi yang berdampak luas seperti ini.
Lebih lanjut, Meryl menyampaikan secara praktis, jika kebijakan 5 hari sekolah tidak dibahas atau disosialisasikan terlebih dahulu ke DPRD, akan menimbulkan kesan tertutup dan kurang partisipatif.
“Di lapangan, kalau ada masalah atau protes dari masyarakat, tentunya DPRD yang akan ditanya dan ditekan. Karena itu wajar bila Komisi E meminta dilibatkan sejak awal,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Meryl menyimpulkan, keputusan Gubernur tidak wajib mendapat persetujuan DPRD. Namun secara etika pemerintahan dan prinsip partisipasi publik, DPRD, khususnya Komisi E, sangat perlu dilibatkan agar kebijakan berjalan efektif dan diterima masyarakat.(MM)