DKI-BPJS Berikan Jaminan Kesehatan Diluar JKN Secara Gratis

Pemerintahan

tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi. Melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan, serta memberikan Jaminan Kesehatan di luar manfaat JKN secara gratis.

Pemberian Jaminan Kesehatan di luar manfaat ini dilakukan dengan kerja sama lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, serta BPJS Kesehatan wilayah Jabodetabek

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan tujuan pemberian Jaminan Kesehatan untuk warga Ibu Kota.

“Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7%. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan,” terang Widyastuti, Senin (25/01/2021).

Terdapat 4 jenis manfaat di luar JKN yang dikelola oleh UP Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis, yaitu:

  1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD)
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta. Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang). Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.
  2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan
    Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan perserta PBI BDT (Basis Data Terpadu). Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil). Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/ KIS.
  3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis (Pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Tes-NAT, yang diberikan oleh PMI)
    Pengelolaan Darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien. Sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut. Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, yang memerlukan darah sesuai indikasi medis.
  4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
    Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab. forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku, agar pelaku dapat ditindak oleh Kepolisian.
Baca Juga :   Kecamatan Medan Labuhan Kolaborasi dengan PMI Gelar Donor Darah

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan bantuan informasi atau layanan aduan mengenai Jaminan Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta, Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta telah membuka kanal aduan jaminan dan layanan kesehatan di Loket Lantai 1 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta atau melalui Call Center 082111999812/119/112 atau dapat mengisi form pada bit.ly/forminfokesdki pada kanal media social instagram @Jaminan_Kesehatan_Jakarta. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *