tobapos.co – Pembangunan pabrik ‘batching plant’ di Dusun Tiga, Tanjung Berampu Desa Rumah Gerat, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga tidak memiliki izin lingkungan.
Terkait itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Artini Marpaung menyampaikan, pengajuan izin lingkungan pabrik batching plant sedang dalam proses. Yakni izin Upaya Pengelolan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Izin UPL itu belum keluar karena ada perubahan dari dari masyarakat tentang pencabutan tanda tangan jiran tetangga. Adanya surat penolakan yang disampaikan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang sehingga untuk mengeluarkan izin lingkungannya masih perlu dipertimbangkan, ujar Artini Marpaung, kepada tobapos.co. Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, isi pengajuan izin lingkungan pembangunan batching plant itu, meliputi jenis kegiatan, bahan baku, hasil produk dan limbah serta jenis kegiatan lain.
“Jika semua dokumen sudah lengkap, kami akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengeluarkan surat izin,” imbuhnya.
Selain perusahaan harus memilik izin lingkungan, pihaknya (Dinas Lingkungan Hidup) ingin juga menjaga lingkungan sekitar agar tidak terdampak oleh polusi, limbah dan lainnya.
“Izin lingkungan juga bertujuan untuk menjamin dan memastikan aktivitas pabrik tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar,” katanya.
Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan apakah perusahaan tersebut sudah mematuhi peraturan atau tidak.
“Sebelum izin lingkungan keluar, perusahaan tidak boleh berjalan atau beroperasi. Limbah dari pabrik tidak boleh dibuang sembarangan,” tegasnya.
Sementara pantauan tim di lokasi batching plant disebut milik Sukses Beton itu, terlihat sudah banyak material yang siap diproses untuk dijadikan cor beton,” sambungnya.
Sebelumnya sejumlah warga yang berdekatan dengan lokasi pendirian batching plant Merah Putih Beton diduga milik PT Sukses Beton merasa kesal. Pasalnya perusahaan batching plant itu menimbulkan polusi, seperti asap, debu dan kebisingan.
Bukan itu saja, kendaraan-kendaran besar dijadikan pengangkutan bacthing plant itu juga saat keluar dan masuk selalu menimbulkan kemacetan, ujar Sahta Tarigan salah seorang tokoh masyarakat Desa Rumah Gerat.
Keberadaan usaha tersebut dinilai warga akan berdampak buruk terhadap kesehatan mereka, terutama warga Dusun III Tanjung Berambu Desa Rumah Gerat, apalagi jarak pemukiman rumah penduduk dengan lokasi batching plant sangat dekat, “Sesuai dengan keterangan salah seorang dokter ahli, dampak dari polusi atau debu batching plant bisa menimbulkan penyakit silikosis (Silicosis) akibat menghirup debu silika. masa inkubasinya sekitar 2-4 tahun, mengakibatkan gangguan jantung hingga menyebabkan kematian,” ujar Sahta Tarigan. (ET. DS-1)