Diduga Sarat Permainan, Penetapan Pemenang Tender RS Haji Provsu Senilai Rp17 Miliar Dilapor Ke Polda Sumut

Headline Korupsi

tobapos.co – Diduga sarat permainan, penetapan pemenang tender pembangunan dan renovasi RS Haji Provsu senilai Rp17 Miliar disanggah dan dilapor ke Polda Sumut.

Penetapan pemenang tender PT Citrasarana Bangun Persada dengan penawaran senilai Rp16,971 miliar lebih, diduga hasil arahan dan persekongkolan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 025-PK.

Sehingga, ditengarai mengalahkan sejumlah perusahaan peserta lelang yang dianggap lebih kredibel serta penawaran jauh lebih rendah nilainya dari penawaran perusahaan pemenang tender.

Kuat dugaan proyek pembangunan dan renovasi RS Haji Provsu sudah ada pengantinnya dan sarat permainan.

Akibat penetapan pemenang tender yang penawarannya jauh lebih tinggi dari perushaan peserta lelang yang kalah, berpotensi merugikan keuangan negara.

Seperti diketahui, di antara perusahaan penawaran yang paling terendah sesuai yang ada di website LPSE milik Pemprov Sumut, PT Arfa Rizky Bersaudara dengan penawaran Rp14,175 miliar, Bunga Rosmini Rp15,080 miliar, PT Rajasa Karya Rp15,925 miliar. Dan masih terdapat sejumlah perusahaan peserta lelang yang kalah, penawarannya dibawah pemenang tender dengan kisaran Rp16 miliar lebih.

Direktur PT Arfa Rizky Bersaudara, Suhendro Ardian, salah seorang peserta lelang yang penawarannya paling rendah namun dikalahkan, dalam surat sanggahannya No. Surat : 035/SK/PT.ARB/Vl/2021 mengatakan, terhadap hasil penetapan pemenang oleh Kelompok Kerja Pemilihan 025-PK pada Paket Pembangunan dan Renovasi Ruang Operasi pada Rumah Sakit Haji Provinsi Sumut mereka sampaikan sanggahan.

“Kami mempertanyakan Pokja yang menggugurkan penawaran kami pada tahap evaluasi teknis pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) kami,” kata Suhendro dalam surat sanggahannya yang diperoleh wartawan, Kamis (25/6/2021).

Dalam suratnya, alasan kekalahan perusahannya disebutkan di antaranya, pada tabel analisis keselamatan pekerjaan format yang ada dalam dokumen diganti, dimana seharusnya nama pekerja diganti nama perusahaan dan tanggal pekerjaan diganti menjadi tanggal dibuat.

Maka itu, uraian RKK yang disampaikan pada elemen C dukungan keselamatan konstruksi tabel Jadwal Program Komunikasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada contoh tabel dalam dokumen pemilihan. Persoalan lain, uraian RKK untuk elemen A kepemimpinan dan paritisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi bagian elemen A 2 : Komiten keselamatan konstruksi terpisah dari bagian keseluruhan uraian RKK/tidak sesuai dengan contoh pada dokumen pemilihan.

Penuturan salah seorang mantan pengurus Gapensi Kota Medan, Syaiful Azhar yang turut mencermati proses lelang proyek pengerjaan Paket Pembangunan dan Renovasi Ruang Operasi di Rumah Sakit Haji Provinsi Sumut, senilai Rp17 miliar mengaku kaget dengan kalahnya perusahaan penawaran terendah.

“Alasan kalah yang disebutkan panitia Kelompok Kerja Pemilihan 025-PK itu tidak berdasar. Sebab kesalahan yang disebutkan panitia menjadi gugurnya penawar terendah itu sudah dianulir dengan peraturan yang baru,” ungkapnya.

Menurut Syaiful, alasan tudingan kesalahan penawaran yang terendah itu, justru bertolak belakang dengan peraturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah. Maka itu, telah jelas-jelas melanggar Permen PU No.14 2020 dan SE No.22 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Jasa Konstruksi.

“Sebenarnya penawar terendah itu (PT Arfa Rizky Bersaudara) wajib dimenangkan Pokja. Semua persyaratan sudah terpenuhi. Tetapi karena mungkin ada ‘pesanan’ dicari- cari kesalahannya,” ujarnya.

Dia mengatakan, dari proses lelang yang dimenangkan perusahaan penawaran tertinggi tersebut, justru ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak, disitulah kemudian bakal terjadi kerugian negara.

“Maka itu, kalau ditandatangani PPK kontrak kerja, berarti dia juga bakal mengambil alih masalahnya,” ungkapnya.

Sementara PPK tender proyek pengerjaan Paket Pembangunan dan Renovasi Ruang Operasi di Rumah Sakit Haji Provinsi Sumut, Ahmad Suhardi ketika dikonfirmasi mengatakan, yang memutuskan menang tidaknya proses tender itu adalah, di Pokja.

“Yang mengevaluasi dan memenangkan di Pokja. Tapi saya evaluasi lagi dengan inspektorat. Hasilnya sudah memenuhi syarat,” bebernya.

Saat disinggung, apakah ia akan menandatangi kontrak kerja, sedangkan penetapan pemenang lelang sedang dilaporkan karena masih bermasalah, Suhardi mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tau masalah laporan itu, karena tidak sampai ke saya. Itu sampai di Pokja,” tandasnya. (TP – Sofar Pandjaitan-rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *