Dari 79 Bacaleg, KPU Sumut Sebut 58 Orang Ganti Baru dan 21 Pindah Dapil

Headline Politik

tobapos.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencatat rekapitulasi pengajuan 58 orang bakal caleg diganti orang baru dan 21 bakal caleg yang pindah daerah pemilihan (Dapil), menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Jadi, pada masa pengajuan dan pencermatan DCT kemarin ada 79 bakal caleg yakni 58 orang ganti baru dan 21 orang pindah dapil,” ujar Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, di Medan, Rabu.

Raja mengatakan sejumlah partai politik melakukan pergantian dan mengubah dapil bakal calon legislatifnya disebabkan berbagai alasan antara lain karena mundur atau tidak lagi bergabung di partai itu.

“Kalau bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) tidak ada masalah, dari 21 itu kami lakukan pencermatan,” kata Raja.

Raja mengungkapkan bahwa dirinya saat ini berada di KPU RI Jakarta untuk melakukan koordinasi terhadap DCT hingga desain surat suara pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan dewan perwakilan daerah (DPD) di Pemilu 2024. “Hari ini kami lagi di KPU Ri di Jakarta. Kami melakukan pencermatan terhadap DCT, pencermatan desain surat suara, sebelum ditetapkan DCT pada 3 November 2023,” kata Raja.

Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan seluruh partai politik untuk membahas final DCT hingga desain surat suara Pileg 2024 yang dijadwalkan pada 2 November 2023.

“Kita akan mengundang Partai Politik pencermatan bersama, sebelum disah-in surat suara itu dicetak. Nanti akan pertemuan dengan pengurus partai politik untuk persetujuannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) untuk anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, dari 18 partai politik yang terdiri dari 999 laki-laki dan 544 perempuan.

Sedangkan, Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebanyak 10.853.940, yang terdiri dari terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.(REP/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *