tobapos.co – Di masa pandemi Covid – 19 yang masih parah, belum juga digrebeknya dua sarang perjudian besar-besaran mirip ‘Las Vegas’ yang jelas-jelas mengacuhkan prokes, berlokasi di belakang kantor Kelurahan Laucih (Medan Tuntungan) dan di Jalan Balai Desa (Pancur Batu), wilayah hukum Polrestabes Medan-Polda Sumatera Utara, kembali mendapat tanggapan tajam.
Setelah Wakil Rakyat, Pengamat Hukum, kali ini dari Sekjen Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) 1 Kali Lagi, Abednego Panjaitan yang juga merupakan Ketua Umum DPP LSM Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia (BERKORDINASI).
Atas informasi yang disampaikan tim media ini, Panjaitan meminta Poldasu dan jajarannya memberantas tuntas terutama menangkap pengelolanya.
“Tangkap dan proses pelaku (pengelola). Negara harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi segenap rakyatnya,” kata Abednego Panjaiatan.
Lanjutnya, “Dalam kondisi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini semestinya bergandengan tangan melawan wabah ini. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasi musuh negara dan (pengelola) harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. Senin (22/3/2021).
Terkait perjudian yang sudah sekitar dua bulan beroperasi dari sore hingga subuh itu, melalui pesan whatsapp telah disampaikan sekaligus dikonfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, juga sebelumnya kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Diketahui baru-baru ini, dalam upaya meningkatkan penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, sebanyak 382 personil gabungan TNI-Polri dan Satgas Covid-19 disebar di sejumlah titik di Kota Medan melakukan patroli, memonitoring sekaligus memberikan edukasi serta penindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan sesuai Pergub no 37. (foto-int/Forkopimda Sumut)
Hal itu disampaikan Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi. Namun bagaimana dengan lokasi-lokasi perjudian tersebut yang jelas –jelas mengundang keramaian mengacuhkan prokes, apalagi perbuatan melawan hukum? (TIM)