Bos Sabu Asal Aceh Ditangkap Dari Ruang VIP Diskotik Krypton Medan

Kriminal

tobapos.co – Dipimpin Kompol Arfin Fachreza Polsek Patumbak membekuk pengedar narkotika skala besar dengan mengamankan bukti sabu – sabu seberat 10 kilogram.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka Azwani Cs yang ditangkap pada 14 Agustua 2020 lalu yang menyebut akan ada pengiriman 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ke Kabupaten Langkat.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza bersama timnya, terdiri dari Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Panit Ipda M Yusuf lalu melakukan penyelidikan.

Sepekan kemudian, tepatnya Sabtu (22/8/2020) sekitar jam 21.00 wib, mobil panther warna hitam dengan plat BL 8269 KI melintas di Jalan Medan-Binjai tepatnya di Jalan Megawati. yang membawa narkoba diketahui petugas melintas.

Saat itu, dilakukan penyetopan dan penggeledahan dan di dalam bak mobil ditemukan satu karung yang berisikan 10 kilo gram sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina.

Lalu, petugas meringkus pengemudi mobil dan mengintrogasinya hingga disebut lagi bernama Basri (40) warga Aceh sebagai atasan mereka.

Lalu Basri pun ditangkap dan disebut lagi barang haram tersebut merupakan millik Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok.

Dan akhirnya Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok berhasil dibekuk di Jalan Iskandar Muda Medan tepatnya di Diskotik Krypton Lantai V ruangan VIP VI, lalu diboyong ke Polsek Patumbak untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Ipda M Yusuf mengatakan, “Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman se-umur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya. (ET. DS-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *