tobapos.co – Sebelum hingga saat ini di masa bulan puasa umat Islam, juga covid-19 masih parah, arena-arena perjudian dikelola “Raja Judi Deli Serdang” Daniel Nenggolan terus berlangsung tanpa ada terdengar tindakan penggrebekan. Senin (26/4/2021).
Keresahan masyarakat sepertinya tak ada yang mempedulikan, meski itu merupakan tupoksi aparat yang diberikan negara kewenangan, payung hukum dan gaji tiap bulan.
Diketahui, melalui media ini masyarakat menyampaikan keluhan, di Dusun III Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, lama beroperasi judi dadu besar-besaran dikelola Daniel Nenggolan.
Bukan itu saja, perjudian yang berada di wilayah hukum Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang itu seperti kebal hukum. Selain dadu, Daniel juga mengelola banyak judi mesin tembak ikan juga di kawasan Deli Serdang.
Kapolsek Talun Kenas kemarin dikonfirmasi mengatakan, “Terimkasih infornya kita lidik,” jawab AKP Hendra Tambunan, namun ditanya lagi bagaimana hasil penyelidikannya? Belum juga mau menjawab. Sebelumnya juga kepada Kapolres Kombes Pol Yemi Mandagi telah dikonfirmasi, mengatakan hal yang hampir sama.(TIM/Bersambung)