tobapos.co – Sorotan tertuju pada para jaksa yang menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Karawang, Jawa Barat (Jabar). Sebab, si istri dalam perkara itu dituntut 1 tahun penjara karena disebut kerap memarahi suaminya yang pemabuk.
Si istri dalam perkara itu adalah Valencya alias Nancy Lim yang menikah dengan Chan Yu Ching. Diketahui, Chan Yu Ching sebelumnya berkewarganegaraan Taiwan, tapi belakangan sudah berganti menjadi warga negara Indonesia.
Mereka menikah pada 2000, tetapi akhirnya resmi bercerai pada awal 2020. Prahara terjadi dalam rumah tangga mereka, seperti diakui Valencya, karena dia yang bekerja, sementara suaminya menganggur.
Belakangan, Valencya dipolisikan Chan Yu Ching. Di sisi lain, Chan Yu Ching juga balik dipolisikan Valencya. Keduanya sama-sama diadili.
Singkatnya, Valencya dituntut pada Kamis, 11 November 2021, dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Glendy Rivano, menyebutkan baha fakta persidangan menunjukkan adanya kekerasan psikis yang dilakukan Valencya terhadap Chan Yu Ching.
“Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V (Valencya) terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b,” ucap Glendy.
“Jadi inisial CYC (Chan Yu Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” imbuhnya.
Terhadap tuntutan itu, Valencya tidak terima. Dia mengaku marah terhadap Chan Yu Ching karena kerap mabuk-mabukan.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masak hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.
Valencya dianggap jaksa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT). Jaksa menyebutkan bila pasal yang dilanggar Valencya terkait kekerasan psikis.
Apa itu kekerasan psikis?
Berikut ini bunyi pasal-pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat Valencya:
Pasal 45 Ayat (1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Pasal 5 huruf b
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan psikis.
Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Namun belakangan perkara ini menuai kontroversi. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengambil langkah dengan mengambil alih perkara ini.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyebut para jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara itu tidak peka. Total setidaknya ada 9 jaksa yang kemudian diperiksa internal oleh Kejagung.
“Dari tahap pra-penuntutan sampai dengan tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” ucap Leonard pada Senin (15/11/2021).
Leonard mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar perkara Valencya dan Chan Yu Ching untuk diambil alih langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Tak hanya itu, para jaksa di Karawang hingga Jawa Barat yang terlibat dalam perkara ini diminta Burhanuddin untuk dieksaminasi khusus.
“Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nancy Lim yang hari ini (kemarin) dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung sejak pagi hari hingga sore hari tadi,” tutur Leonard.
Total ada 9 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, serta tim jaksa penuntut umum yang dieksaminasi khusus. Hasilnya para jaksa yang terkait menangani perkara itu akan diperiksa fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto.
Salah seorang jaksa yang diperiksa ialah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, yang dinonaktifkan karena ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jamwas. Leonard mengatakan para jaksa itu tidak peka serta tidak patuh terhadap pedoman Jaksa Agung untuk mengedepankan upaya restoratif.
Pedoman yang dimaksud ialah Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana. Para jaksa juga mengabaikan Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019 dan tujuh perintah Jaksa Agung.
“Yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” kata Leonard.(REP/detik.com)