tobapos.co – Belum terdengar sarang judi dadu skala besar yang meresahkan masyarakat di Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumut ditindak tegas.
Dari itu hangat menjadi pertanyaan di masyarakat, bernyalikah Kapolres Simalungun menindak tegas dengan menangkap para pengelolanya? Kamis (9/6/2022). Jangan ada lagi ‘kucing-kucingan’ antara pengelola judi dengan masyarakat dan petugas.
Diketahui perjudian tersebut sudah lumayan lama beroperasi. Mustahil rasanya aktivitas melanggar hukum itu tidak diketahui aparat berwenang khususnya Polres Simalungun.
Digali informasi lebih jauh, panitia judi jenis dadu putar di Nagori Hinalang itu ada beberapa orang, diperkirakan empat. Setorannya bervariasi dan termasuk besar kepada para oknum, ada yang mencapai Rp30 juta per minggunya.
Pemuka agama dan tokoh masyarakat Simalungun sudah menyoroti aktivitas tersebut, meminta segera ditindak, ditutup, tetapi nyatanya seperti kebal hukum.
Kembali dikonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, bagaimana tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat terkait perjudian dimaksud. Namun jawaban belum diperoleh, dihubungi wartawan media ini, Kapolres mengatakan, ” Saya sedang rapat,” singkatnya. (TIM/BRSM/FOTO-INT)