Berita “Pejabat Desa Pegagan Julu 7- Dairi Diterpa Kabar Tak Sedap, Dugaan Perselingkuhan Berujung Aborsi?” Murni Produk Pers (2)

Headline Kriminal

Polres Dairi Diminta Ingat MoU Polri Dengan Dewan Pers

tobapos.co – Diperoleh informasi, bahwa pada 8 Oktober 2025 sekira Pukul 14.00 WIB, Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba (foto-atas), melaporkan wartawan bernama Tommy ke SPKT Polres Dairi terkait Pasal 27 UU ITE, kemudian wanita bernama Mona Situngkir.

Menanggapi Laporan Pengaduan seorang pejabat pemerintah itu, salah seorang wartawan senior ibu kota setelah dijelaskan duduk persoalannya dan lalu dimintai pendapatnya mengatakan,

“Jangan lupakan, media merupakan salah satu pilar demokrasi. Dan terkait persoalan berita yang dimuat itu, setelah saya baca berulang-ulang, bahwa yang dimuat wartawan tobapos Tommy itu merupakan sebuah produk Pers, sehingga tidak bisa dipidana.”

“Jangan sampai menggunakan cara-cara kotor untuk mengancam atau memaksa wartawan agar takut menulis berita, wartawan berhak melakukan investigasi dan mencari informasi seluas-luasnya. Ingat, MoU antara Polri dengan Dewan Pers, produk Pers tidak boleh dipidana, jangan menghalangi jurnalis bekerja, jurnalis bekerja dilindungi UU Pers,”

“Jurnalis kalau merasa dirugikan dengan adanya laporan-laporan yang diduga sengaja untuk menghalang-halangi kerja jurnalistiknya bisa pula melaporkan balik semua yang terlibat,” tegasnya yang juga pengurus di organisasi Pers nasional itu menambahkan kemerdekaan Pers dijamin Negara. Kamis (9/10/2025).

Baca juga..

Ditambahkan wartawan senior Medan lainnya, RjP, “Profesi wartawan diberikan beberapa hak, selain mencari, menyimpan dan mengolah informasi, dan lainnya, ada juga hak tolak wartawan, hak ini merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan,”

“Lalu, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada juga mengatur agar tidak menghambat, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Sebab dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1), ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.” tegasnya.

Sambungnya, “Apalagi sebelum ditayangkan berita yang tulis wartawan oleh medianya, terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, itu sudah sangat kuat, murni sebagai produk Pers.”

“Untuk pihak yang diberitakan, jangan pula membuat skenario dengan mengulur-ulur waktu menjawab konfirmasi wartawan, dengan maksud si wartawan tidak menerbitkan informasi yang didapatnya karena tidak mendapat jawaban konfirmasi. Tetapi setelah diterbitkan beritanya oleh media, pihak yang diberitakan malah seolah menjadi yang dizolimi, dirugikan. Padahal dia memang sengaja tidak mau memberikan konfirmasi untuk menghambat berita wartawan,”

“Intinya bila pihak terberitakan merasa isi media berita kurang tepat atau bagaimana, tempuhlah jalur sesuai Undang-Undang Pers, jangan melibat-libatkan institusi lain untuk hal yang tidak baik,” tutupnya.

Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan, Juara Purba (52), warga Huta Manik, Kelurahan Pegagan Julu 7 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Pegagan Julu 7, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi- Sumut diduga memaksa wanita yang sudah ditidurinya dengan iming-iming, lalu hamil, dan terakhir memaksa agar melakukan aborsi.

Wanita malang itu diketahui bernama Mona. Hingga beberapa waktu kemudian, diduga karena Juara Purba sengaja lepas tanggung jawab dan meninggalkan wanita cantik dipanggil Mona itu begitu saja, Mona bersama kuasa hukumnya membuat pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara, dan terakhir diketahui, Bagian Wassidik Polda Sumatera Utara tengah melakukan pendalaman atas laporan masyarakat terhadap Kades Juara Purba, agar kasus tersebut bisa mulus dibawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan bilamana diperbuatannya.

Kepada tobapos.co, Mona yang ditanyai mengaku benar bahwa pihaknya melaporkan Juara Purba Kades Pegagan 7, Kecamatan Sumbul, Dairi, pihaknya melaporkan ke Polda Sumut atas dugaan memaksa dirinya (Mona) melakukan aborsi.

Di tempat terpisah, sebelumnya, Juara Purba yang dikonfirmasi mengarahkan kepada PH-nya. Dan PH Juara Purba disebut bernama Jetra Bakkara, sejak dari sore hari, 8 Oktober 2025 dicoba konfirmasi melalui seluler, lalu pada malam harinya membalas setelah berita terbit, mengatakan “Itu masalahnya, udah abang terbitkan dlu beritanya, dan langsung ada nama serta jabatan klien saya di berita itu, ijin bang, dimana alamat kantor kita, posisi abang stay di dairi atau di medan bang,” tulisnya, tanpa mau menjawab hal yang menjadi pokok konfirmasi wartawan.

Selain itu, terkait pengaduan masyarakat terhadap Juara Purba selaku pejabat kepala Desa Pegagan Julu 7, Kecamatan Sumbul, Dairi-Sumut, sudah pula dikonfirmasi kepada Plt Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Mangara Hutagalung, lalu kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dan kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, tetapi hingga berita dimuat, diketahui sudah dibaca ketiga perwira Polda Sumut itu, meski belum dibalas, akan dilakukan konfirmasi ulang kembali.

Akan ramainya pembahasan masyarakat di Kabupaten Dairi-Sumut terkait dugaan kelakukan oknum Kepala Desa ini, publik banyak pula perpendapat agar Bupati Dairi melalui Camat segera melakukan rapat, membahas untuk mencopot Juara Purba dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pegagan 7, Sumbul, Dairi, bila benar turut atau memaksa wanita melakukan aborsi. (Tommy/Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *