BBPOM Koordinasi ke Polda Sumut, Masyarakat Jangan Sampai Makan Beras Rugikan Kesehatan?

Headline Kriminal

tobapos.co – Kepala BBPOM di Medan, Bagus Kesuma Dewa mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke Polda Sumut pasca dikonfirmasi tim tobapos.co terkait keberadaan perusahaan berlokasi di KIM 2 Medan yang diduga memproses beras rusak, tak layak dikonsumsi masyarakat hingga dijual ke pasaran.

Bila itu terjadi, tentu saja berdampak merugikan kesehatan masyarakat luas. Sehingga dirasa, apa yang disampaikan Bagus Kesuma Dewa sangat tepat dan bisa menyampaikan secepatnya hasil yang didapat ke publik guna menjawab ke khawatiran, sebab ini lagi-lagi menyangkut kesehatan orang banyak. “Trims ..kami sedang koordinasikan,” tegasnya. Kamis (7/1/2020).

Informasi yang didapat, pemberitaan beberapa media terkait beras ini, sontak Kepala BBPOM di Medan mengerahkan timnya untuk melakukan penyelidikan demi masyarakat, dan sejumlah dokumentasi sebagai bukti juga telah diberikan tim media ini yang disebut sebagai laporan.

Bukan itu saja dampak dari berita ini, sejumlah oknum dari beberapa Kota/Kabupaten di Sumut mengajak tim tobapos.co membicarakan terkait pemberitaan sebelumnya, namun belum begitu jelas apa motifnya. Tetapi yang pasti, bila memang untuk membongkar kondisi sebenarnya, tujuannya demi masyarakat, tim media ini tetap siap untuk memberikan informasi lebih dalam.

Baca Juga :   Pos OKP Sembarangan Meresahkan Warga, Pemko Medan Kembali Hancurkan

Sekedar mengulas terkait persoalan ini, perusahaan dimaksud berinisial PT. BT##, berdomisili tepatnya di KIM 2, lokasinya sangat strategis paling ujung sebelah kiri, dijaga ketat oleh pihak keamanan lokasi.

Disebut lagi, beras siap jual itu diduga diedarkan di gerai- gerai retail modern, berdasarkan penelusuran merk berasnya ada sekitar 7 macam yakni merk H, KM, NS, BH, CG, P dan C. Ada lagi kejanggalan, ketika ditelusuri alamat kantor perusahaan tersebut sesuai yang ditampilkan pada layanan internet, belum ditemukan.

Sebelumnya Diberitakan

Sebuah perusahaan yang mengolah beras rusak hingga diduga tak layak konsumsi (foto) untuk kemudian dijual ke masyarakat ternyata sudah lama beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II Medan.

Baca Juga :   David Roni Sinaga Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Medan Denai Terkait Jalan dan Drainase Yang Masih Buruk

Berdasarkan informasi dan penelusuran tim tobapos.co, terlihat para pekerja memasukkan beras-beras diduga tak layak konsumsi di dalam karung dari tempat penumpukan ke sebuah mesin besar, lalu setelah berbagai proses, keluarlah dari mesin itu beras tampak berwarna putih, lebih bersih kembali dimasukkan ke karung-karung berukuran 5 sampai 30 kilogram, siap dijual.

Beras yang diduga rusak dan tak layak konsumsi//

Sebagaimana diketahui umumnya, pengolahan beras biasanya dilakukan dengan penggilingan dari butir-butir padi, digiling dengan mesin, sehingga bisa menjadi beras. Namun akan proses hingga beras siap jual yang dilakukan di KIM II itu memunculkan pertanyaan besar, sehingga aparat terkait (Polda Sumut, BBPOM di Medan) harus turun tangan melakukan penyelidikan, jangan sampai kesehatan masyarakat jadi korban. Apakah ada zak kimia berbahaya dicampurkan?

Baca Juga :   Rakornas UPZ BAZNAS 2021, Lahirkan 10 Rekomendasi Perkuat Layanan Zakat

Supaya melengkapi kode etik jurnalistik, tim tobapos.co mencoba lakukan konfirmasi ke perusahaan tersebut. Namun belum berhasil, seorang sekuriti di perusahaan tersebut berinisial JS mengatakan, “Bosnya Pak Agus gak ada disini bang, kantornya dekat Polsek Medan Timur, disitu setahu aku, tapi tinggalkan aja nomor telepon abang, nanti saya sampaikan, tunggu aja ya bang,” katanya. Selasa (5/1/2021), namun hingga kini ditunggu tim tobapos.co belum ada tanggapan.

Informasi lainnya diterima tim media ini, perusahaan tersebut bisa mengolah hingga mengeluarkan ratusan ton beras setiap bulannya untuk dijual ke masyarakat. Muncul kejanggalan setelah ditelusuri semakin jauh, tidak terdapat plank nama di lokasi perusahaan, alamat kantor yang tak jelas, hingga terkesan tertutupnya pihak perusahaan akan kegiatan mereka dan bahkan diperoleh informasi izin perusahaan itu untuk penggilingan padi, jagung. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *