Aspirasi dan Keberatan Soal Kepling, Edi Saputra Bersedia Sahuti dan Teruskan ke Kelurahan, Camat bahkan Walikota

Advertorial

tonapos.co–Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling), Sabtu (08/5/2021) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Wakil rakyat asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerima banyak aspirasi, keluhan dan masukan dari warga.

Diantaranya seorang warga mengaku bernama Fitriana, mempertanyakan soal prosedur pengangkatan dan masa jabatan Kepling. “Sebab di tempat kami warga tidak pernah tahu kapan pengangkatan dan kapan berakhir Kepling.

Bahkan anehnya, tiba – tiba Kepling sudah berganti menjadi anaknya atau keluarganya juga yang jadi kepling,”katanya di sela-sela tanya jawab kegiatan Sosper tersebut.

Untuk itu, Fitriana mempertanyakan apakah tidak ada diatur tentang masa jabatan Kepling. “Atau jabatan Kepling bisa dilanjutkan secara turun temurun, yang awalnya dijabat orantuanya dilanjutkan ke anaknya atau keluarga lainnya,”sebutnya.

Baca Juga :   Warga Keluhkan Masalah Parit dan Pohon Yang buat Resah di Jalan Bromo Lorong Trimo

Dia juga mempertanyakan apakah warga bisa dilibatkan dalam pengangkatan dan pemberhentian kepling. “Sebab warga tidak ingin jabatan Kepling disalahgunakan yang akhirnya warga juga yang kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK dan lainnya,”jelasnya.

Warga lainnya disebut-sebut bernama Nina, mempertanyakan apakah ada sanksinya jika Kepling tidak bersedia mengurus administrasi warga yang dimintanya.

“Seperti di lingkungan saya yang meminta Kepling agar mengurus dan mendaftarkan keluarga saya sebagai Anggota PKH (Program Keluarga Harapan), namun hingga kini Kepling tersebut tidak bersedia dan selalu mengelak,”ujarnya.

Menyikapi keluhan dan masukan warga tersebut, Edi Saputra menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2017 sudah jelas dan tegas mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian kepling..Bahkan, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Medan IV ini, perda tersebut juga diperkuat dengan adanya Perwal (Peraturan Walikota).

Baca Juga :   DPRD Medan Berlakukan WFH Selama Dua Pekan

Edi Saputra juga menekankan bahwa seyogiayanya seorang Kepling harus berdomisili di tempatnya sendiri. Selain itu usia maksimal untuk menduduki jabatan Kepling semestinya 55 tahun.

Lebihlanjut Edi Saputra menjelaskan, bagi warga yang tidak cocok dengan Kepling, maka bisa mengajukan usulan dengan mengumpulkan beberapa warga untuk diajukan ke kelurahan hingga kecamatan agar yang bersangkutan segera diganti.

Dia juga menegaskan jika ada warga yang menyampaikan aspirasi dan keberatan soal Kepling, dia bersedia menyahuti dan meneruskannya ke kelurahan, camat bahkan bila perlu ke walikota langsung.

Terakhir Edi Saputra juga sepakat seyogiayanya masa jabatan Kepling jangan sampai seumur hidup apalagi turun temurun. ” Tapi jika itu kehendak warga sendiri, maka yah silahkan saja,”kata Sekretaris Fraksi PAN ini.

Baca Juga :   Antonius Tumanggor Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Budaya Tanaman Hortikultura di Terapkan di Kota Medan

Sosialisasi Perda digelar Edi Saputra tersebut tetap mematuhi prosedur kesehatan (Prokes) Covid-19. Selanjutnya usai pelaksanaan Sosper, Edi Saputra beserta timnya membagikan KK, KTP dan Akte Kelahiran ke warga, yang sebelumnya diusulkan dan dipercayakan warga pengurusannya ke Rumah Peduli Edi Saputra.

Pengurusan KK, KTP dan Akte Kelahiran untuk warga tersebut samasekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan disela pembagian Adminduk tersebut, Edi Saputra juga memberikan sejumlah bingkisan dan makanan untuk warga. (km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *