tobapos.co – Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023). Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Inpektur Pembantu Khusus Provsu, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepengawaian, Pejabat Fungsional pada Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan ini Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni SAP MAP menyampaikan dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Program dan kegiatan sosialisasi yang telah ditetapkan pada APBD Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2023.
Lebih lanjut Santy melaporkan, maksud sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat terpenuhinya amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dan tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Ditempat yang sama, Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di Lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya surat edaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah. Surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. “Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.(ridho)